Jangan Ada Lagi Kasus Jouska, Kenali Gelagat Aneh Perencana Keuangan

Jangan Ada Lagi Kasus Jouska, Kenali Gelagat Aneh Perencana Keuangan

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 22 Jul 2020 20:30 WIB
Melanjutkan tren positif sejak Selasa kemarin, nilai tukar rupiah menguat melawan dolar AS.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Saat ini tengah heboh klien Jouska Indonesia ramai-ramai curhat di media sosial. Mereka merasa dirugikan oleh perusahaan perencana keuangan tersebut.

Mereka ramai-ramai menyampaikan keluhannya di media sosial Twitter. Kebanyakan dari mereka mengeluh dana investasinya menyusut drastis lantaran dikelola oleh Jouska Indonesia.

Chairman & President Asosiasi Perencana Keuangan IARFC (International Association of Register Financial Consultant) Indonesia Aidil Akbar memberikan saran untuk memilih perencana keuangan yang baik. Dia menerangkan, sesuai nama profesinya, perencana keuangan hanya membantu kliennya membuat rencana dalam mengelola keuangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namanya perencanaan maka yang harus dibuat rencana. Saya buat rencana untuk pendidikan anak, untuk pensiun, untuk umroh, untuk beli aset dan sebagainya. Lalu untuk perencana investasi boleh juga tapi harus sesuai dengan profil risikonya. Kalau mau saham berarti harus dicek lagi profil risikonya," ujarnya kepada detikcom, Rabu (22/7/2020).

Untuk investasi, perencana keuangan juga hanya bisa memberikan edukasi dan saran. Saran yang diberikan juga berdasarkan profil risiko para kliennya yang rata-rata masih awam tentang dunia investasi.

ADVERTISEMENT

"Perencana keuangan itu sangat jarang merekomendasikan kliennya untuk trading saham. Bahkan saya pribadi yang sudah 25 tahun jadi perencana keuangan itu hanya sekitar 5-10 nasabah saya yang mereka minta diajarkan trading saham, sisanya 99% semuanya menggunakan produk lain seperti reksadana asuransi," terangnya.

Kemudian, meski bisa memberikan edukasi tentang investasi, bukan berarti perencana keuangan bisa mengelola dana investasi nasabahnya seperti yang telah dilakukan Jouska. Perencana keuangan diharamkan untuk ikut mengelola dana investasi kliennya, apalagi tanpa sepengetahuannya.

Peran untuk mengelola dana investasi nasabah hanya bisa dilakukan oleh manajer investasi. Mereka juga harus memiliki sertifikat wakil manajer investasi (WMI). Sementara untuk perorangan harus memiliki sertifikat Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)

"Namanya perencana keuangan tidak mengelola dana nasabah, tidak trading dana nasabah, apalagi dikasih askes untuk trading langsung. Itu bukan perencana keuangan, itu dia bertindak sebagai trader," tegasnya.

Intinya secara umum perencana keuangan hanya membantu kliennya untuk membuat rencana pengelola keuangan untuk mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan.

"Ya namanya rencana, berarti kan berhitung, misalnya untuk kebutuhan pendidikan saya butuhnya berapa, untuk pensiun berapa butuh biayanya," tutup Aidil.




(das/dna)

Hide Ads