Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan PT Pertamina (Persero) atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Mereka menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola perusahaan minyak dan gas milik negara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip detikcom dari siaran pers FSPPB, Rabu (22/7/2020), gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pendaftaran Online (e-court), pada Senin 20 Juli 2020, pukul 13.00 WIB. FSPPB menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.
Baca selengkapnya di sini: Erick Thohir Digugat Serikat Pekerja Pertamina
Klik halaman selanjutnya