Tunjangan untuk Guru Apa Saja yang Disetop Nadiem?

Tunjangan untuk Guru Apa Saja yang Disetop Nadiem?

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 23 Jul 2020 18:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tetap memberikan tunjangan profesi kepada seluruh guru di Indonesia, termasuk yang berada di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau sekolah berlabel internasional. Pencairan tunjangan bisa dilakukan jika seluruh guru memenuhi ketentuan yang berlaku.

Meski berlaku untuk seluruh guru, instansi yang dipimpin Nadiem Makarim ini mengecualikan pemberian kepada guru pendidikan agama. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020.

"Sumber masalahnya adalah Persekjen ini, lebih spesifik adalah pasal 6," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat dihubungi detikcom, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beleid itu, pada pasal 6 memang mengecualikan pemberian tunjangan kepada guru di SPK. Bunyi pasal itu adalah pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi: a. guru pendidikan agama yang tunjangan profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan b. guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.

"Yang poin a bisa dipahami karena di bawah Kemenag. Tapi yang b nggak jelas sebabnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menanggapi itu, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Evy Mulyani mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru untuk mencairkan tunjangan profesi ini. Dia bilang ada delapan standar nasional pendidikan yang harus dipenuhi.

"Sampai saat ini untuk guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat masih tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan," kata Evy dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).

Evy menyebut delapan standar nasional pendidikan yang harus dipenuhi oleh seluruh profesi guru yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, dan standar penilaian pendidikan oleh satuan pendidikan termasuk SPK.

Selanjutnya, kata Evy, merujuk pada pemenuhan syarat minimal beban kerja guru selama satu minggu, dan jumlah siswa minimal dalam satu kelas, untuk tiga mata pelajaran yaitu pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia khusus bagi siswa Warga Negara Indonesia (WNI) pada SPK.

Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.

Adapun, pemberian tunjangan profesi kepada guru tidak hanya mensyaratkan kepemilikan sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran dengan kurikulum nasional, namun juga harus memenuhi syarat lainnya.

Dengan pemberian tunjangan profesi, diharapkan guru bersertifikat pendidik lebih bermartabat dan lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan prestasi belajar siswa. Hal ini sejalan dengan peran guru sebagai pendidik profesional yang mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat strategis untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional.




(hek/eds)

Hide Ads