Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo resmi membuka keran ekspor benih bening (benur) lobster yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Kebijakan ini pun memicu berbagai reaksi publik. Apalagi, Mantan Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti menolak keras keputusan tersebut. Sehingga, muncullah pro kontra di masyarakat terkait aturan itu.
Staf Khusus Menteri KKP, TB Ardi Januar menjelaskan alasan Edhy Prabowo mengesahkan aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Edhy mengunjungi nelayan-nelayan di pelosok Indonesia, mulai dari Sumatra, Sulawesi, Jawa, Pantura, dan sebagainya. Dari hasil kunjungan banyak yg menyuarakan permen 56/2016 (larangan ekspor benur lobster) itu dicabut, karena selama bertahun-bertahun ada ribuan orang yang menggantungkan hidupnya ke benih bening lobster (BBL). Dari situ mereka bisa menjalankan ekonominya, menguliahkan anak, membangun rumah," ujar TB Ardi dalam sebuah webinar yang turut dihadiri Susi siang tadi, Kamis (23/7/2020).
Menurutnya, banyak nelayan yang mengalami penurunan pendapatan sejak Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti menerapkan larangan ekspor benur lobster.
"Tiba-tiba tahun 2016 muncul Permen 56/2016 yg melarang untuk menangkap BBL, tapi juga dilarang budidaya dan ekspor benur. Dari situ ekonomi mereka anjlok, lumpuh, gejolak sosial terjadi. Kalau kita mau cek data, polsek Bayah di Pandeglang ada penangkapan terhadap nelayan BBL, di Sukabumi ada polsek Cisolok dirusak warga, ada amuk massa, belum lagi di NTT ada bentrokan berdarah. Akhirnya gejolak sosial terjadi pada saat itu," terangnya.
Berlanjut ke halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Polisi Buru Pemilik Koper Berisi 11 Ribu Benih Lobster di Batam"
[Gambas:Video 20detik]