Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengaku baru akan memulai pelaksanaan penilaian sumber daya alam (SDA) yang ada di Indonesia. Pasalnya, SDA menjadi salah satu sumber kekayaan yang dikuasai negara.
Direktur Penilaian DJKN, Kurniawan Nizar mengatakan kekayaan negara saat ini terbagi menjadi dua bagian. Pertama, kekayaan yang dimiliki yaitu berupa barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan. Kedua, kekayaan yang dikuasai berupa SDA.
"Penilai pemerintah akan mulai melaksanakan penilaian SDA untuk menyusun neraca SDA," kata Nizar dalam acara media briefing via virtual, Jakarta, Jumat (24/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nizar mengatakan, penilaian akan dilakukan secara bersama-sama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Ini di lead BPS, kami sedang menyusun. Kalau katakanlah muncul neraca SDA, neraca BMN, neraca kekayaan yang dipisahkan maka itulah akan menjawab berapa kekayaan negara," jelasnya.
Selain SDA, Nizar mengaku pemerintah juga bisa menghitung potensi harta karun yang berada di bawah laut Indonesia. Hanya saja penilaian tersebut membutuhkan waktu yang sangat lama. Menurut Nizar, penilaian juga akan melibatkan para ahli atau kurator.
"Objek tersebut diangkat dulu ke atas kita cek dimensinya baru kita nilai pasarnya berapa. Dengan penyesuaian-penyesuaian tertentu kita dapat nilai harta karun dalam bentuk batangan emas," ujarnya.
"Bagaimana dalam bentuk seperti porselen, seperti tadi prosesnya nanti kita juga akan mencari pasaran terhadap porselen itu, dan mungkin sejarah dari porselen itu, apakah keramik China yang tahun berapa itu kita akan berkomunikasi dengan kawan-kawan yang memang kurator ahli terhadap bidang tersebut, yang memperkaya khasanah kita untuk menjadikan opini nilai tersebut," tambahnya.
Para penilai pemerintah menjadi sosok yang paling penting terhadap peningkatan nilai aset tetap yang dimiliki negara. Dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2019, aset tetap pemerintah meningkat 308% menjadi Rp 5.949,59 triliun dari sebelumnya Rp 1.931,05 triliun.
Nizar mengungkapkan, penilai pemerintah saat ini berjumlah 1.167 orang yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Dari total itu, baru 143 orang yang mengemban jabatan fungsional pemerintah. Di mana terdapat 108 orang mengemban jabatan fungsional penilai pemerintah pertama, 22 orang mengemban jabatan fungsional penilai pemerintah muda, 13 orang mengemban jabatan fungsional penilai pemerintah madya.
Baca juga: 3 Fakta Aset Negara Tembus Rp 10.000 T |
(hek/eds)