Jakarta -
Sepak terjang PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska ID) harus terhenti. Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta perusahaan untuk menutup kegiatan operasionalnya.
Hal itu telah diumumkan Ketua SWI Tongam L Tobing tadi malam usai melakukan pertemuan virtual dengan CEO dan Founder Jouska ID Aakar Abyasa Fidzuno.
Berikut tiga fakta mencengangkan dari penutupan operasional Jouska ID:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Izin usahanya kursus
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, salah satu alasan pihaknya meminta Jouska menghentikan kegiatannya lantaran perusahaan itu bodong atau tidak memiliki izin yang disyaratkan jika ingin mengelola investasi nasabahnya.
"Kegiatan ini kan nggak ada legalitasnya. Dia melakukan kegiatan penasihat investasi, bahwa di dalam undang-undang pasar modal pasal 34 setiap pelaku penasihat investasi harus mendapatkan izin dari OJK. Namun dia tidak mendapatkan izin, sehingga kegiatannya dianggap ilegal. Oleh karena itu dia harus menghentikan kegiatannya karena melanggar ketentuan perundang-undangan," terangnya kepada detikcom, Jumat (24/7/2020).
Salah satu anggota SWI yang merupakan perwakilan dari BKPM pun sudah memeriksa izin usaha dari Jouska ID. Ternyata perusahaan itu hanya memiliki izin usaha jasa pendidikan lainnya. Jenis izin itu untuk usaha pendidikan seperti kursus.
"Tadi dicek dari BKPM, izinnya dia adalah izin jasa pendidikan lainnya. Jadi tidak ada izin financial planner maupun financial advisor. Di samping itu juga kegiatan-kegiatan ini sudah mengarah ke penasihat investasi yang juga tidak ada izin," terangnya.
Langsung klik halaman selanjutnya.
2. Dua 'saudara' Jouska juga diminta tutup
Selain meminta Jouska Indonesia menghentikan kegiatan operasionalnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga meminta dua mitra usaha Jouska Indonesia, yakni, PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa.
Kedua perusahaan itu dianggap melakukan kegiatan usaha layaknya manajer investasi atau perusahaan sekuritas tanpa izin.
"Menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin." demikian bunyi poin b hasil pertemuan satgas waspada investasi dengan pihak Jouska, kemarin sore, Jumat (24/7/2020).
3. Klien merasa dirugikan
Tongam mengatakan, dalam pertemuannya hari ini dengan CEO dan Founder Jouska ID Aakar Abyasa Fidzuno, SWI telah meminta agar pihak Jouska ID menyelesaikan masalah para kliennya yang merasa dirugikan.
"Tadi pak Aakar sudah menyatakan bahwa dia akan menyelesaikan semua permasalahan nasabah. Jadi kita ada kelegaan di situ, bahwa dia berjanji menyelesaikan semua secara terbuka dan secara itikad baik," ujarnya saat dihubungi detikcom, Jumat (24/7/2020).
Tongam pun mengimbau semua nasabah Jouska ID agar segera melakukan penyelesaian masalah langsung kepada perusahaan. SWI juga sudah memperingatkan pihak Jouska ID agar tidak merugikan kliennya.
"Nanti mereka akan melihat bagaimana kondisi investasi sebenarnya. Tetapi kami sudah sampaikan jangan sampai ada pihak yang dirugikan dengan kegiatan usaha Jouska ini," tambahnya.
Lalu apakah dana nasabah akan dikembalikan? Tongam tidak bisa menjawab pasti. Sebab hal itu tergantung dalam penyelesaian antara Jouska ID dengan kliennya.
Namun SWI sudah memberikan peringatan agar semua nasabah diselesaikan dengan baik.
"Kemungkinan bisa, alternatiflah, tergantung bagaimana solusi antara mereka saja. Tetapi yang pasti dia harus menyelesaikan semua pengaduan nasabahnya itu," tutupnya.