Selain meminta Jouska Indonesia menghentikan kegiatan operasionalnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga meminta dua mitra usaha Jouska Indonesia, yakni, PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa.
Kedua perusahaan itu dianggap melakukan kegiatan usaha layaknya manajer investasi atau perusahaan sekuritas tanpa izin.
"Menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian bunyi poin b hasil pertemuan satgas waspada investasi dengan pihak Jouska, sore tadi, Jumat (24/7/2020).
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, dalam pertemuannya hari ini dengan CEO dan Founder Jouska ID Aakar Abyasa Fidzuno, SWI telah meminta agar pihak Jouska ID menyelesaikan masalah para kliennya yang merasa dirugikan.
"Tadi pak Aakar sudah menyatakan bahwa dia akan menyelesaikan semua permasalahan nasabah. Jadi kita ada kelegaan di situ, bahwa dia berjanji menyelesaikan semua secara terbuka dan secara itikad baik," ujarnya saat dihubungi detikcom, Jumat (24/7/2020).
Tongam pun mengimbau semua nasabah Jouska ID agar segera melakukan penyelesaian masalah langsung kepada perusahaan. SWI juga sudah memperingatkan pihak Jouska ID agar tidak merugikan kliennya.
"Nanti mereka akan melihat bagaimana kondisi investasi sebenarnya. Tetapi kami sudah sampaikan jangan sampai ada pihak yang dirugikan dengan kegiatan usaha Jouska ini," tambahnya.
(das/dna)