Daftar Penerima dan Besaran Gaji 13 2020 yang Cair Agustus

Terpopuler Sepekan

Daftar Penerima dan Besaran Gaji 13 2020 yang Cair Agustus

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 25 Jul 2020 06:45 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Gaji 13 2020 akan cair bulan depan alias Agustus. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pencairan gaji 13 2020 hanya berlaku untuk pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," kata Sri Mulyani via virtual, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggaran gaji 13 2020 sebesar Rp 28,5 triliun ini sekitar Rp 14,6 triliun untuk APBN atau untuk PNS pusat termasuk TNI, Polri, dan pensiunan. Sedangkan untuk daerah atau APBD ditujukan untuk PNS daerah, anggarannya sebesar Rp 13,89 triliun.

"Breaking news: Pemerintah memutuskan pembayaran gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, dan pejabat negara (selain eselon 1 dan 2), akan dilakukan bulan Agustus 2020. Semoga jadi stimulus yang menggerakkan perekonomian," cuit akun @prastow atau Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan.

ADVERTISEMENT

Mau tahu berapa besaran gaji 13 2020 yang cair Agustus? Langsung klik halaman selanjutnya.

Dari catatan detikcom, pencairan gaji ke-13 sendiri berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Gaji 13 2020 untuk PNS aktif hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Sedangkan, untuk yang pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji 13 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.

Besaran gaji PNS sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji PNS tiap golongan pun berbeda. Berikut besaran gaji ke-13 yang didapat dan belum termasuk tunjangan yang melekat:

Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000



Simak Video "Video Istana: Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads