Gaji 13 2020 Cair Agustus, Begini Sejarah Panjangnya

Gaji 13 2020 Cair Agustus, Begini Sejarah Panjangnya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 25 Jul 2020 12:19 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Akhirnya, gaji 13 2020 dipastikan cair tahun ini, tepatnya Agustus nanti. Jutaan pegawai negeri sipil atau PNS pun bisa bernapas lega. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan pencairannya pada Agustus 2020.

Pencairan gaji 13 2020 ini hanya untuk pegawai eselon III ke bawah. Mengenai anggaran, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan totalnya Rp 28,5 triliun.

"Pembayaran direncanakan pada Agustus 2020," kata Sri Mulyani lewat siaran live video di Youtube Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaji ke-13 rutin diberikan sejak tahun 2004, tepatnya saat Presiden Megawati Soekarnoputri masih menjabat. Dari catatan pemberitaan detikcom, saat itu gaji ke-13 diberikan pada bulan Juni 2004.

Dirjen Anggaran Departemen Keuangan (Depkeu) Achmad Rochjadi menyatakan gaji ke-13 di tahun 2004 diberikan sebagai kompensasi karena tidak adanya kenaikan gaji bagi para PNS. Di tahun 2004, diperkirakan Rp 7 triliun anggaran negara dari APBN disiapkan untuk memberikan gaji ke-13 untuk PNS.

ADVERTISEMENT

Gaji ke-13 yang diberikan 2004 ini, menurut Achmad, merupakan pemberian yang kedua kali setelah gaji ke-13 pernah diberikan pada tahun 1985 silam.

"Untuk kenaikan gaji agak kesulitan, karena kalau gaji pokoknya yang kita naikkan, bisa berakibat pada pensiun dan tunjangan hari tua. Itu harus diperhitungkan dan agak complicated. Jadi kita ambil gaji ke-13 dulu," ujar Achmad saat ditemui di gedung Depkeu, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2004).

Langsung klik halaman selanjutnya.

Kemudian, tak lama setelah itu, terjadi penggantian kepemimpinan negara setelah Susilo Bambang Yudhyono (SBY) berhasil memenangi Pemilu 2004 bersama wakilnya, Jusuf Kalla (JK). Di bawah SBY, kebijakan gaji ke-13 PNS tetap diteruskan.

Hal ini ditegaskan oleh JK, dia berjanji kebijakan gaji ke-13 yang baru saja dinikmati dua tahun terakhir tetap akan dipertahankan.

"PNS sangat membutuhkannya untuk menghadapi tahun ajaran baru, atau hal mendadak lainnya," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2005).

Gaji ke-13 biasanya dianggarkan oleh pemerintah setiap tahunnya. Hanya saja, dalam pencairannya harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi keuangan pemerintah. Bisa saja gaji ke-13 tidak cair apabila kondisi keuangan negara sedang buruk.

Menurut pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah gaji ke-13 PNS sendiri sedianya diberikan untuk mendorong kinerja PNS. Secara ekonomis, gaji ke-13 juga diberikan untuk mensejahterakan para PNS sehingga bisa menjaga daya beli masyarakat tidak turun.

"Mendorong kedisiplinan, profesionalitas, dan menaikan kinerjanya PNS. Karena gajinya kan memang dulu nggak sebesar kayak di swasta. Pemerintah juga mau naikkan kesejahteraan mereka, jaga daya beli mereka juga," ujar Trubus kepada detikcom.

Selama ini gaji ke-13 juga identik dengan bantuan pemerintah bagi PNS untuk membayar biaya pendidikan anaknya. Namun, menurut Trubus, itu hanya kebetulan saja.

"Nggak lah itu nggak ada hubungannya. Memang bulannya aja, kan berhubungan dengan bulan anggaran aja. Bukan karena anaknya PNS anaknya mau sekolah mau kuliah, kebetulan aja," kata Trubus.



Simak Video "Video Istana: Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads