Perusahaan perencana keuangan Jouska Indonesia diminta berhenti beroperasi oleh Satuan Tugas (satgas) Waspada Investasi pada Jumat lalu. Jouska pun sudah tutup sementara kegiatan operasinya
Satgas menilai Jouska menyalahi aturan dengan menjalankan praktik penasehat investasi padahal izin di Online Single Submission (OSS) adalah untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
Sebenarnya, apa sih tugas dan fungsi perencana keuangan? Chairman & President Asosiasi Perencana Keuangan IARFC Aidil Akbar mengungkapkan perencana keuangan bertugas untuk membantu nasabah mendapatkan edukasi dan melakukan perencanaan keuangan yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, perencana keuangan juga dilarang dan tidak dalam kapasitas untuk mengelola uang nasabah atau melakukan transaksi jual beli (trading) portofolio nasabah.
"Apalagi melakukannya dengan kuasa penuh (full discretionary), meskipun telah diberi kuasa oleh nasabah (dalam kondisi tahu atau tidak mengetahui pemberian kuasa tersebut)," kata Aidil, Sabtu (25/7/2020).
Aidil menjelaskan, jika ingin mengelola uang nasabah dan transaksi jual beli dibutuhkan lisensi khusus yaitu wakil manajer investasi (WMI) dan wakil perantara pedagang efek (WPPE). "Orang tersebut juga harus bekerja di salah satu perusahaan efek (sekuritas/manajer investasi), sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas dia.
Langsung klik halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Pertimbangkan Ini Sebelum Investasi, Termasuk Pajak! "
[Gambas:Video 20detik]