Dinilai Absurd, Ini Gugatan Serikat Pekerja Pertamina ke Erick Thohir

Terpopuler Sepekan

Dinilai Absurd, Ini Gugatan Serikat Pekerja Pertamina ke Erick Thohir

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 25 Jul 2020 15:45 WIB
Ilustrasi Erick Thohir
Foto: Ilustrasi Erick Thohir (Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Menteri BUMN Erick Thohir digugat oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan itu juga ditujukan kepada PT Pertamina (Persero).

FSPPB mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pendaftaran Online (e-court), pada Senin 20 Juli 2020, pukul 13.00 WIB. FSPPB menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.

FSPPB menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola perusahaan minyak dan gas milik negara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip detikcom dari siaran pers FSPPB, Rabu (22/7/2020), Kepala Bidang Media FSPPB Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan Menteri BUMN menerbitkan keputusan tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan Direksi Pertamina pada Juni 2020 lalu.

Hal itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Padahal penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili serikat pekerja, sebagaimana diatur hukum dan perundangan-undangan.

Langsung klik halaman selanjutnya untuk tanggapan Kementerian BUMN.

Pengurus Bidang Hubungan Industrial dan Hukum FSPPB Dedi Ismanto mengatakan, keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina itu tidak hanya merugikan pekerja karena jabatan, hak, kewajiban dan status kepegawaian yang berubah.

Keputusan itu juga dianggap mengakibatkan peralihan keuangan dan aset-aset negara, yang sebelumnya dikuasai Pertamina berubah kedudukannya menjadi dikuasai anak-anak perusahaan Pertamina (Subholding).

"Dan yang sangat mengkhawatirkan adalah, anak-anak perusahaan Pertamina itu akan diprivatisasi atau denasionalisasi dalam waktu dekat ini," ujar Dedi.

Menanggapi itu, Kementerian BUMN menilai gugatan yang dilakukan FSPPB kepada Menteri BUMN Erick Thohir merupakan hal yang absurd alias tidak jelas.

Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga kepada media, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

"Ya itu absurd banget yah gugatannya gitu, mereka menanyakan IPO, padahal belum ada IPO, apa yang mau digugat, masa yang mau digugat yang akan, kan aneh, akan kok digugat, barangnya aja belum ada kok digugat," kata Arya.



Simak Video "Video: Prabowo Jadi Dewan Kehormatan PSSI, Erick Bahas Isu Intervensi Pemerintah"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads