Ditutup Sementara, Jouska Diduga Melanggar Aturan Ini

Ditutup Sementara, Jouska Diduga Melanggar Aturan Ini

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 25 Jul 2020 17:00 WIB
Aakar Abyasa Fidzuno, CEO dan Founder Jouska Indonesia
Foto: Aakar Abyasa Fidzuno, CEO dan Founder Jouska Indonesia (istimewa/IG Aakar Abyasa)
Jakarta -

Perencana Keuangan Jouska Indonesia diminta Satuan Tugas Waspada Investasi untuk menghentikan kegiatan operasionalnya sampai pengurusan izin selesai. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan saat ini Jouska diduga melakukan pelanggaran di Undang-undang pasar modal.

"Diduga (Jouska) pelanggaran pasal 43 juncto Pasal 103 UU Pasar Modal," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/7/2020).

Dia mengungkapkan saat ini satgas juga meminta Jouska untuk bertanggungjawab menyelesaikan masalah yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk berdiskusi menyelesaikan masalah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tongam menyampaikan salah satu anggota SWI yang merupakan perwakilan dari BKPM pun sudah memeriksa izin usaha dari Jouska ID. Ternyata perusahaan itu hanya memiliki izin usaha jasa pendidikan lainnya. Jenis izin itu untuk usaha pendidikan seperti kursus.

"Tadi dicek dari BKPM, izinnya dia adalah izin jasa pendidikan lainnya. Jadi tidak ada izin financial planner maupun financial advisor. Di samping itu juga kegiatan-kegiatan ini sudah mengarah ke penasihat investasi yang juga tidak ada izin," terangnya.

ADVERTISEMENT

Lalu apakah dana nasabah akan dikembalikan? Tongam tidak bisa menjawab pasti. Sebab hal itu tergantung dalam penyelesaian antara Jouska ID dengan kliennya.

Namun Satgas Waspada Investasi sudah memberikan peringatan agar semua nasabah diselesaikan dengan baik.

"Kemungkinan bisa, alternatif lah, tergantung bagaimana solusi antara mereka saja. Tetapi yang pasti dia harus menyelesaikan semua pengaduan nasabahnya itu," tutupnya.




(kil/hns)

Hide Ads