Kebijakan Gaji 13 dan Alat Politik Penguasa

Kebijakan Gaji 13 dan Alat Politik Penguasa

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 25 Jul 2020 17:46 WIB
THR PNS
Foto: THR PNS 2019 (Tim infografis: Fuad Hasim)
Jakarta -

Para PNS, TNI/Polri akhirnya bisa semringah. Gaji 13 2020 yang selama ini dinanti bakal cair Agustus alias bulan depan

Pemerintah menganggarkan Rp 28,5 triliun dari APBN untuk gaji 13 2020. Diharapkan, gaji 13 ini akan menjadi stimulus di tengah pandemi Corona.

Di sisi lain, kebijakan gaji 13 ini pernah dikritik habis karena dianggap alat politik penguasa. Dari catatan pemberitaan detikcom, gaji 13 pertama kali diberikan di akhir masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri atau tepatnya saat masa pemilu 2004.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu Megawati pun sempat dikritik habis-habisan oleh lawan politiknya di Pemilu 2004 saat mengeluarkan kebijakan gaji ke-13 ini. Pasangan capres cawapres Amien Rais-Siswono Yudo Husodo 2004-2009 saat itu menilai kebijakan gaji ke-13 menjadi alat kampanye Megawati, khususnya untuk menarik suara para PNS.

"Tampaknya gagah, ada gaji ke-13. Tapi ternyata itu menjadi alat untuk kampanye dan kepentingan politik," kata Amien Rais dalam dialog "Masyarakat UGM Peduli Reformasi" di Gedung Graha Sabha Pramana, Yogyakarta, seperti diberitakan detikcom pada Senin (31/5/2004).

ADVERTISEMENT

Amien Rais menyoroti penggunaan utang negara untuk membiayai pembayaran gaji ke-13. Hal itu menurutnya sesuai laporan dari tim ekonominya. Berdasarkan laporan yang diterimanya ternyata asal-usul gaji ke-13 dari utang negara.

Langsung klik halaman selanjutnya.

Pasangan Amien Rais dalam pilpres 2004 silam, Siswono Yudo Husodo juga menyinggung habis kebijakan gaji 13 Megawati. Menurutnya, pemberian gaji 13 yang dilakukan menjelang Pemilu menjadi jurus kampanye terselubung Megawati untuk memberi kesan bahwa pemerintah inkumben saat itu peduli dan perhatian kepada PNS.

"Karena turunnya pada Juni menjelang Pemilu, ini adalah suatu trik Presiden Mega untuk memberi kesan bahwa dirinya memberi perhatian kepada PNS dan rakyat kecil," ujar Siswono dalam sebuah diskusi di Siswono dalam sebuah diskusi di Gedung Universitas Sarjanawiyata Taman Siswa, Yogyakarta, Senin (31/5/2004).

Menurut Siswono gaji ke-13 itu pun diberikan saat masa tenang kampanye Pemilu. Dia menilai hal itu kurang pantas.

"Jadi bisa saja beliau (Megawati) mengeluarkan gaji pada bulan Juli di masa tenang sebagai gaji tambahan, tetapi ini harus dilihat dari aspek kepatutan, apa pantas dan patut bahwa hal demikian itu tidak punya maksud tertentu," papar Sisowono.

Kebijakan gaji ke-13 yang jadi alat politik ini jadi catatan pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah. Menurutnya gaji ke-13 memang seringkali jadi alat untuk mendapatkan dukungan bagi penguasa. Begitu pun gaji ke-13 kini di tengah masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

"Memang warnanya ini lebih banyak untuk kepentingan politik untuk dapat dukungan. Itu kan PNS misalnya ada yang nggak welcome sama pemerintah. Istilahnya rayuan gombal untuk para PNS, maka keluar lah penggajian itu, di masa sekarang saya lihat juga begitu ya," ujar Trubus kepada detikcom.



Simak Video "Video Istana: Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads