Kabar gembira untuk abdi negara atau pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah memastikan pada tahun ini memberikan gaji 13.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji 13 2020 PNS akan cair pada Agustus mendatang. Namun, tidak semua menerima 'bonus' tahunan ini sebab gaji 13 2020 hanya diberikan pada eselon III ke bawah. Artinya, pejabat eselon I dan II tidak mendapat gaji 13.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," kata Sri Mulyani via virtual, Jakarta, Selasa lalu (21/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kebijakan Gaji 13 dan Alat Politik Penguasa |
Anggaran gaji 13 2020 sebesar Rp 28,5 triliun di mana sekitar Rp 14,6 triliun berasal dari APBN atau untuk PNS pusat termasuk TNI, Polri, dan pensiunan. Sementara, untuk daerah atau APBD ditujukan untuk PNS daerah anggarannya sebesar Rp 13,89 triliun.
Pencairan gaji 13 2020 ini juga disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Melalui akun Twitter-nya @prastow, dia berharap kebijakan ini menggerakkan perekonomian.
"Breaking news: Pemerintah memutuskan pembayaran gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, dan pejabat negara (selain eselon 1 dan 2), akan dilakukan bulan Agustus 2020. Semoga jadi stimulus yang menggerakkan perekonomian," ujarnya.
(acd/zlf)