Bagaimana aturannya?
Pemagangan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Di Permenaker itu dijelaskan bahwa peserta magang berhak mendapatkan uang saku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Pasal 13 poin 1 disebutkan peserta pemagangan mempunyai hak untuk:
a. memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur;
b. memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan;
c. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
d. memperoleh uang saku;
e. diikutsertakan dalam program jaminan sosial;
f. memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
Pada poin 2 pasal tersebut dikatakan uang saku meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta pemagangan.
Simak Video "Video: Penipuan Loker di Padang, Korban Diminta Setor Rp 500 Ribu-5 Juta"
[Gambas:Video 20detik]