Yakin Lowongan Magang Nggak Dibayar? Catat Dulu Aturannya

Yakin Lowongan Magang Nggak Dibayar? Catat Dulu Aturannya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 27 Jul 2020 06:36 WIB
Pencari kerja melakukan pendaftaran secara online di bursa kerja Bankers Career Expo 2014, di Jakarta Selatan, Selasa (04/11/2014). Sejumlah bank nasional membuka lowongan bagi pencari kerja yang berminat menggeluti dunia perbankan. Pameran ini berlangsung hingga 5 November 2014.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna

Bagaimana aturannya?

Pemagangan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Di Permenaker itu dijelaskan bahwa peserta magang berhak mendapatkan uang saku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pasal 13 poin 1 disebutkan peserta pemagangan mempunyai hak untuk:

a. memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur;
b. memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan;
c. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
d. memperoleh uang saku;
e. diikutsertakan dalam program jaminan sosial;
f. memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

ADVERTISEMENT

Pada poin 2 pasal tersebut dikatakan uang saku meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta pemagangan.



Simak Video "Video: Penipuan Loker di Padang, Korban Diminta Setor Rp 500 Ribu-5 Juta"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads