Segini Hitungan Ongkos Internet Saat 45 Juta Murid Belajar di Rumah

Segini Hitungan Ongkos Internet Saat 45 Juta Murid Belajar di Rumah

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 27 Jul 2020 15:35 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Selama pandemi Corona banyak sekolah di Indonesia yang menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Cara ini dinilai agar proses pembelajaran tetap berlangsung. Namun, di balik keputusan tersebut membuat penggunaan kuota internet semakin besar, biaya yang dikeluarkan pun tidak sedikit.

Pembelian kuota internet ini menjadi masalah baru bagi para murid. Sebab, tidak semua murid sekolah di tanah air dalam kondisi perekonomian yang mampu. Untuk mengetahui berapa banyak dana kuota internet yang dibutuhkan?

detikcom pun mencoba membuat simulasi perhitungan kebutuhan belanja kuota internet untuk seluruh murid dari SD, SMP, SMA, dan SMK. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dikutip, Senin (27/7/2020) jumlah sekolahnya tercatat sebanyak 241.409 di seluruh Indonesia termasuk negeri dan swasta. Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 45.299.906 murid yang berasal dari SD, SMP, SMA, dan SMK pada periode pembelajaran tahun 2017/2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika diasumsikan satu orang murid membutuhkan Rp 100.000 per bulan untuk pembelian kuota internet, maka total belanja seluruh siswa yang ada sekitar Rp 4,52 triliun per bulan.

Tingginya pengeluaran belanja kuota internet itu dinilai harus dicarikan solusi oleh pemerintah, salah satu solusi yang diusulkan adalah subsidi kuota internet.

ADVERTISEMENT

Bantuan pemerintah diperlukan tidak hanya karena biaya belanja kuota internet yang tinggi, pelaksanaan PJJ juga menuai banyak masalah di lapangan khususnya bagi daerah yang belum memiliki akses listrik dan internet.

Bagaimana tanggapan Kemenhub? Buka halaman selanjutnya.

Menanggapi itu, Kemendikbud menyatakan bantuan pemerintah terkait dengan pembelian kuota internet sudah tercantum dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19.

"Sebagai referensi Permendikbud 19 Tahun 2020 dan Permendikbud 20 Tahun 2020," kata Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud Evy Mulyani saat dihubungi detikcom.

Dalam aturan tersebut, Kemendikbud melonggarkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama pandemi COVID-19. Penggunaan dana BOS bisa dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan penunjang pembelajaran yaitu salah satunya pembelian kuota internet.

Sekolah yang berada di zona hijau bisa membeli peralatan dan kebutuhan protokol kesehatan, sebagai persiapan melakukan pembelajaran tatap muka. Selain itu, dana BOS juga bisa digunakan oleh Kepala Sekola untuk membayar honor para guru non ASN atau guru honorer yang diharuskan mengajar dari rumah.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli kuota internet para guru dan peserta didik. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya penyesuaian di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

"Dana BOS bisa digunakan, dana BOS kita bisa diadaptasi selama masa krisis ini bisa untuk membeli kuota (internet) pada para guru dan juga siswa. Jadi diperbolehkan untuk menambah subsidi kuota internet," kata Nadiem dalam telekonferensi yang diselenggarakan Kemendikbud, Kamis (9/4/2020).

"Berapa banyaknya (alokasi dana BOS) tidak ada butiran aturannya. Karena dana BOS itu terserah kepala sekolah bagaimana mengalokasikannya. Tetapi ada butir-butir lini yang kita berikan diskresi kepala sekolah untuk menggunakan," imbuhnya.


Hide Ads