Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta berhasil menyita 190 handphone (HP) ilegal senilai Rp 61,3 juta. Seluruh HP sitaan ini milik PS yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyerahan barang bukti dan tersangka ini dilakukan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.
Penyerahan barang bukti beserta tersangka ini diumumkan oleh akun Instagram @bckanwiljakarta, Selasa (28/7/2020). Sebagai informasi PS merupakan pemilik PS Store.
Pada hari Kamis (23/7), Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan tahap II yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas penyidikan tindak pidana kepabeanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-," tulis akun @bckanwiljakarta yang dikutip detikcom.
Baca selengkapnya di sini: PS Store Kena Ciduk, 190 HP Ilegal Disita Bea Cukai
ADVERTISEMENT
Klik halaman selanjutnya.