5 Fakta Kasus HP Ilegal PS Store yang Bikin Heboh

5 Fakta Kasus HP Ilegal PS Store yang Bikin Heboh

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 29 Jul 2020 11:40 WIB
Bos PS Store Putra Siregar bersama koleksi mobilnya
Foto: Instagram @putrasiregarr17

4. Rekening Hingga Rumah Disita

Sebanyak 190 unit HP ilegal dengan nilai transaksi Rp 61,3 juta ini terbukti melanggar pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

Selain itu, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan Putra Siregar yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,5 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kejadian tersebut, Bea Cukai mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak gampang terbuai oleh iming-iming produk yang dijual dengan harga murah.

5. Kominfo Buka Suara

Kasus PS pemilik PS Store turut ditanggapi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

ADVERTISEMENT

Di sela-sela kunjungan kerjanya di Bitung, Sulawesi Utara, Johnny mengatakan bahwa peredaran HP ilegal jelas-jelas dilarang, apalagi sudah dikeluarkannya aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity).

"Kalau ilegal nggak boleh, orang sudah ada IMEI dikeluarkan. Sudah dibangun (mesin-red) CEIR (Central Equipment Idenitity Register-red), dashboard-nya ada di Kementerian Perindustrian, sehingga semua black market itu nggak boleh, yang ilegal-ilegal nggak boleh lagi," tuturnya, Selasa (28/7/2020).

Ketika ditanya, apabila masih ada oknum pedagang yang menjual ponsel BM atau HP ilegal, Menkominfo menyebutkan bahwa itu kaitannya dengan kementerian terkait.

"Kalau ada yang jual, kalau operasi itu terkait dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea Cukai," ungkap Johnny.


(ang/ang)

Hide Ads