4. Rekening Hingga Rumah Disita
Sebanyak 190 unit HP ilegal dengan nilai transaksi Rp 61,3 juta ini terbukti melanggar pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.
Selain itu, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan Putra Siregar yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,5 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kejadian tersebut, Bea Cukai mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak gampang terbuai oleh iming-iming produk yang dijual dengan harga murah.
5. Kominfo Buka Suara
Kasus PS pemilik PS Store turut ditanggapi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Di sela-sela kunjungan kerjanya di Bitung, Sulawesi Utara, Johnny mengatakan bahwa peredaran HP ilegal jelas-jelas dilarang, apalagi sudah dikeluarkannya aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity).
Baca juga: 6 Cara Mengecek HP Ilegal Atau Bukan |
"Kalau ilegal nggak boleh, orang sudah ada IMEI dikeluarkan. Sudah dibangun (mesin-red) CEIR (Central Equipment Idenitity Register-red), dashboard-nya ada di Kementerian Perindustrian, sehingga semua black market itu nggak boleh, yang ilegal-ilegal nggak boleh lagi," tuturnya, Selasa (28/7/2020).
Ketika ditanya, apabila masih ada oknum pedagang yang menjual ponsel BM atau HP ilegal, Menkominfo menyebutkan bahwa itu kaitannya dengan kementerian terkait.
"Kalau ada yang jual, kalau operasi itu terkait dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea Cukai," ungkap Johnny.
(ang/ang)