Jakarta -
Baru-baru ini heboh diberitakan soal penangkapan tersangka penjual HP ilegal. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pun telah menyita 190 unit handphone (HP) ilegal milik tersangka tersebut yang bernama Putra Siregar pemilik dari PS Store. DJBC menetapkan Putra sebagai tersangka lantaran terbukti tidak mampu menunjukkan dokumen kepabeanan atas 190 HP tersebut.
Kasus HP ilegal ini ditangani langsung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta. Penyidikan kasus Putra Siregar ini sudah rampung dan pihak Bea Cukai melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Tak lama setelah kasus ini ramai dibicarakan, muncul sebuah pesan di Whatsapp yang menceritakan kronologis kasus dari sudut pandang tersangka, Putra Siregar. detikcom juga sudah mengonfirmasi ke pihak Putra Siregar, dan membenarkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Intinya, dalam pesan berantai tersebut, Putra mengungkap dirinya merasa telah dijebak oleh pesaing bisnisnya Begini isi lengkap pesan tersebut:
Pengusaha muda Putra Siregar mengklarifikasi perkara yang menimpanya. Usai akun Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta memposting fotonya sebagai tersangka.
Putra menduga ia sengaja dijebak. Putra kemudian menceritakan kronologi kejadian pada tahun 2017 silam, hingga kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bea Cukai Kanwil Jakarta.
"Pada malam hari, pada tahun 2017 lalu, saya ditelepon Koko Jimmy untuk membeli barang miliknya. Koko Jimmy ini pemilik barang ilegal tersebut. Dia mendesak-desak agar saya beli barang, sementara saya belum lihat barangnya," ujar Putra Siregar.
Karena terus memaksa, Putra menyarankan agar handphone tersebut diantar saja dahulu ke toko di Condet, Jakarta Timur, karena sudah cukup malam. Lagi pula saat itu ia tak berada di tempat.
Berlanjut ke halaman selanjutnya.
Ternyata pada saat itu, Koko Jimmy dan Koko Rudi ternyata datang bersama petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta. Saat tiba di toko, sejumlah petugas langsung menggeledah toko dan menyita sejumlah handphone lainnya. Mereka juga menyita sejumlah uang tanpa berita acara penyitaan dan penggeledahan.
"Pada saat itu hanya ada karyawan bernama Hatta dan Lewis, toko besarnya cuma 2x2 meter," ujar Putra Siregar.
Putra pun kaget bukan kepalang. Putra menduga kuat saat itu dijebak. Apalagi pedagang handphone ilegal Koko Jimmy dan Rudi ternyata tidak diproses hukum di kemudian hari. Namanya hilang lesap begitu saja. Diduga sudah melenggang bebas.
Keduanya diduga tidak diproses sebagaimana Putra Siregar yang diendapkan dan diproses hukum hingga tiga tahun lamanya.
Anehnya lagi, terbukti tak satupun foto Koko Jimmy dan Rudi tersebut nampang di akun Instagram Bea Cukai Kanwil Jakarta itu terkait perkembangan kasusnya apakah sudah dilimpahkan ke Jaksa atau belum. Termasuk foto-foto tersangka kasus pabean lainnya tak satupun ditemukan.
Belakangan setelah tiga tahun lamanya, mendadak Putra Siregar ditetapkan tersangka pelanggaran kasus kepabean. Siapa gerangan yang memesan kasus tersebut?
Putra mengungkapkan dalam kasus tersebut ia tak sedikit pun lari dari kewajiban denda atau pun pajak kepada negara. "Kita mau bayar, tapi bagaimana bayarnya?. Kita selama ini taat bayar pajak ke negara," ujar dia.
Bagaimana bisnisnya merambah ke Jakarta? Cari tahu selengkapnya di halaman selanjutnya.
Merambah ke Jakarta
Putra mengaku pada tahun 2017 tersebut ia berusaha ekspansi bisnis ke Jakarta. Saat ini ia memiliki sejumlah gerai penjualan handphone dan ratusan karyawan, pesantren dan lainnya.
Ia merambah ke Jakarta saat bisnis di Batam ia anggap akan lesu di kemudian hari. "Saat itu aku masih lugu, tak tahu Jakarta. Mungkin ada yang merasa terancam aku pindah ke Jakarta," ujar Putra Siregar.
Bea CUkai Kanwil Jakarta sebelumnya menyatakan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juli 2020
Berkasnya dinyatakan lengkap. Selain itu akun Instagram Bea Cukai Jakarta tersebut juga memposting satu-satunya tersangka di Instagram mereka dengan foto Putra Siregar.
Putra pun menilai ini adalah salah satu bentuk pembunuhan karakter. Seolah-olah ia adalah seorang pelaku pembunuhan dan seorang kriminal.
"Kenapa hanya wajah saya yang dipampang di Instagramnya," ujar Putra. Dari penelusuran Batamnews, tak ada satu pun kasus-kasus yang ditangani Bea Cukai Kanwil Jakarta yang memposting perkara-perkara lain selain dari kasus Putra Siregar tersebut.
Ada dugaan, postingan tersebut memang diduga kuat sengaja dipesan untuk menjatuhkan Putra Siregar.
Putra mengatakan saat ini ia dalam kondisi sehat. Dan ia mengatakan berita mengenai ia ditangkap adalah tidak benar. Saat ini Putra masih beraktivitas seperti biasa.