Instansi yang Melarang
Salah satu instansi yang tegas melarang pegawainya mengecat rambut adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada awal tahun lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 telah mengatur secara detail mengenai jenis pakaian ASN, atribut, termasuk masalah rambut.
Pasal 24 Permendagri tersebut, poin b berbunyi, "Rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi pria"; dan pada poin c, "Tidak mewarnai rambut yang mencolok". Larangan mengecat rambut warna-warni juga dilarang bagi PNS wanita di Kemendagri.
Sedangkan batasan perilaku PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.
"Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin," tulis PP Nomor 53 Tahun 2010.
Simak Video "Video: Anak Pasha Ungu, Kiesha Alvaro Digampar Dimas Anggara"
[Gambas:Video 20detik]
(eds/eds)