Kabar gembira buat seluruh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di masa pandemi Corona ini telah diterbitkan aturan baru mengizinkan para pegawai negeri sipil (PNS) cuti.
Aturannya tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sekjen Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengatakan pihaknya juga sudah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2020 tentang persyaratan perjalanan bagi pegawai dan tindak lanjut sistem kerja pada masa transisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Relaksasi cuti, pegawai dapat memanfaatkan urgensi untuk pulang kampung, karena memang sangat diperlukan, karena kondisi yang memang harus pulang," kata Hadiyanto dalam acara webinar Protokol Kesehatan bagi Pegawai saat Bepergian, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Hadiyanto bilang pelaksanaan cuti ini harus mengutamakan protokol kesehatan dan dilaksanakan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dirinya bahkan mengimbau kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan yang ragu untuk bepergian jarak jauh lebih baik memilih untuk tidak berangkat.
"Kalau ragu kita dalam kondisi tidak sehat atau kondisi sehat, asumsikan kita tidak sehat, agar tidak ada potensi tertular atau menularkan," ujarnya.
Simak Video "Video: Senyum Sri Mulyani Saat Ditanya Isu Mundur dari Kabinet Prabowo"
[Gambas:Video 20detik]