PNS Kemenkeu Boleh Ambil Cuti Pulang Kampung

PNS Kemenkeu Boleh Ambil Cuti Pulang Kampung

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 30 Jul 2020 19:15 WIB
Sri Mulyani Sambut CPNS Baru Kemenkeu
Foto: Hendra Kusuma
Jakarta -

Kabar gembira buat seluruh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di masa pandemi Corona ini telah diterbitkan aturan baru mengizinkan para pegawai negeri sipil (PNS) cuti.

Aturannya tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sekjen Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengatakan pihaknya juga sudah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2020 tentang persyaratan perjalanan bagi pegawai dan tindak lanjut sistem kerja pada masa transisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Relaksasi cuti, pegawai dapat memanfaatkan urgensi untuk pulang kampung, karena memang sangat diperlukan, karena kondisi yang memang harus pulang," kata Hadiyanto dalam acara webinar Protokol Kesehatan bagi Pegawai saat Bepergian, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Hadiyanto bilang pelaksanaan cuti ini harus mengutamakan protokol kesehatan dan dilaksanakan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dirinya bahkan mengimbau kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan yang ragu untuk bepergian jarak jauh lebih baik memilih untuk tidak berangkat.

ADVERTISEMENT

"Kalau ragu kita dalam kondisi tidak sehat atau kondisi sehat, asumsikan kita tidak sehat, agar tidak ada potensi tertular atau menularkan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait manajemen pegawai negeri sipil (PNS). Salah satu aturan baru yang dikeluarkan tentang pemberian cuti PNS. Dalam aturan baru ini, cuti yang diajukan oleh PNS tak bisa ditolak.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan pemberian cuti bagi PNS diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BKN No. 24/2017. Ia menekankan bahwa cuti merupakan hak setiap PNS. Jadi tidak boleh tidak diberikan, kecuali cuti di luar tanggungan negara.

"Ketika Bapak/Ibu memiliki staf yang ingin mengajukan cuti, maka Bapak/Ibu tidak berwenang untuk menolak. Bapak/Ibu hanya diberikan hak untuk menunda," kata Haryomo dalam keterangannya seperti ditulis Kamis (30/7/2020).

Ia menjelaskan pada prinsipnya cuti PNS ada tujuh jenis, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. Di dalam PP No. 17/2020 ada beberapa perubahan terkait cuti tahunan, cuti sakit, dan pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Terkait ketentuan cuti sakit. Pada aturan sebelumnya dikatakan bahwa PNS berhak mendapat cuti sakit apabila PNS yang bersangkutan sakit lebih dari satu sampai dengan 14 hari. Namun, di PP No. 17/2020 dipertegas bahwa PNS yang mengalami sakit hanya satu hari bisa mengajukan cuti sakit.



Simak Video "Video: Senyum Sri Mulyani Saat Ditanya Isu Mundur dari Kabinet Prabowo"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads