Freddy mengatakan alasan mencabut gugatan adalah membuka adanya mediasi dengan para tergugat yang dalam hal ini saudara tirinya sendiri.
"Secara umum kalau masih bisa proses mediasi pasti saya cabut. Jadi tadi saya sudah minta cabut (gugatan)" kata Freddy ditemui wartawan di salah satu rumah makan kawasan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya meminta kepada saudara tirinya untuk mempertimbangkan keinginannya dibicarakan secara kekeluargaan. Berdasarkan catatan detikcom, Freddy meminta 12 aset warisan peninggalan almarhum ayahnya, Eka Tjipta Widjaja senilai Rp 600 triliun.
"Mungkin saya minta kakak-kakak saya untuk mempertimbangkan setelah pencabutan ini apakah masih ada kebijaksanaan tentang yang saya tanyakan lewat gugatan saya yang waktu itu," imbuhnya.
Freddy juga berkelakar bahwa keputusan itu diambil karena berdasarkan keinginan almarhum ayahnya yang dipertemukan lewat mimpi. Di situ ayahnya berpesan agar satu sama lain keluarga harus saling berdamai.
"Ada sedikit mimpi 2-3 hari ini ketemu dengan orang tua saya kalau bisa damai-damai saja, cabut gugatan. Setelah saya pertimbangkan sih benar juga. Kalau mimpi saya itu diberikan pesan oleh papa saya seperti itu ya pasti saya jalankan," tandasnya.
Simak Video "Anak Bos Sinar Mas Bawa Bukti Baru ke Polri untuk Jerat Saudara Tirinya"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)