Biaya Langganan Netflix Resmi Naik karena Pajak, Ini Daftarnya

Biaya Langganan Netflix Resmi Naik karena Pajak, Ini Daftarnya

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 04 Agu 2020 15:13 WIB
netflix
Foto: Mashable
Jakarta -

Manajemen Netflix resmi mengumumkan kenaikan biaya langganannya. Biaya langganan Netflix naik karena pajak pertambahan nilai (PPN) 10% mulai bulan ini yang berdampak pada tagihan yang dirilis pada 3 September 2020.

Informasi tersebut dikutip dari pemberitahuan Netflix kepada para pelanggannya via email, Selasa (4/8/2020).

Pemberitahuan itu memuat informasi mengenai tarif baru biaya langganan kepada para pelanggannya. Sebagai contoh, biaya langganan untuk paket premium akan menjadi Rp 186.000 per bulan. Tarif sebelum kena penyesuaian PPN 10% sebesar Rp 169.000 per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan tarif itu juga dibenarkan oleh Juru Bicara Netflix. Menurut dia, perubahan tarif sebagai bentuk penyesuaian aturan baru PPN terhadap barang atau jasa digital di Indonesia.

"Seperti yang telah diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020. Bagi anggota baru Netflix, mereka sudah dapat melihat harga berlangganan yang baru mulai hari ini. Informasi terkait perubahan biaya ini juga sudah mulai kami sampaikan ke anggota lama kami," kata juru bicara Netflix.

ADVERTISEMENT

Berikut harga langganan Netflix per bulan yang sudah dikenakan pajak:

- Paket ponsel: Tarif lama Rp 49.000, dengan PPN 10% Rp 53.900, tarif penyesuaian resmi Netflix Rp 54.000.
- Paket dasar: Tarif lama Rp 109.000, dengan PPN 10% Rp 119.000, tarif penyesuaian resmi Netflix Rp 120.000.
- Paket standar: Tarif lama Rp 139.000, dengan PPN 10% Rp 152.900, tarif penyesuaian resmi Netflix Rp 153.000.
- Paket premium: Tarif lama Rp 169.000, dengan PPN 10% Rp 185.900, tarif penyesuaian resmi Netflix Rp 186.000.

Mulai 1 Agustus 2020, ada enam perusahaan yang ditunjuk sebagai wajib pungut (wapu) atau pemungut, penyetor, dan pelapor PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Sebanyak enam perusahaan tersebut Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Sebagai informasi, keputusan perusahaan digital berbasis internasional menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2020.

PMK tersebut akan menjadi dasar pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri oleh pelaku usaha PMSE, yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran alias streaming, baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.




(hek/ara)

Hide Ads