Netflix cs Sudah Dipajaki, Siap-siap Perusahaan Lain Juga Kena

Netflix cs Sudah Dipajaki, Siap-siap Perusahaan Lain Juga Kena

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 04 Agu 2020 14:43 WIB
ISTANBUL, TURKEY - MARCH 23:  The Netflix App logo is seen on a television screen on March 23, 2018 in Istanbul, Turkey. The Government of Turkish President Recep Tayyip Erdogan passed a new law on March 22 extending the reach of the countrys radio and TV censor to the internet.  The new law will allow RTUK, the states media watchdog, to monitor online broadcasts and block content of social media sites and streaming services including Netflix and YouTube. Turkey already bans many websites including Wikipedia, which has been blocked for more than a year. The move came a day after private media company Dogan Media Company announced it would sell to pro-government conglomerate Demiroren Holding AS. The Dogan news group was the only remaining news outlet not to be under government control, the sale, which includes assets in CNN Turk and Hurriyet Newspaper completes the governments control of the Turkish media.  (Photo by Chris McGrath/Getty Images)
Foto: Chris McGrath/Getty Images
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku bakal menambah daftar perusahaan internasional berbasis digital yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Hal ini menyusul sudah dikenakannya PPN terhadap Netflix cs.

Otoritas pajak nasional akan menunjuk perusahaan over the top (OTT) sekaligus para pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai wajib pungut (wapu) PPN. Nantinya, perusahaan-perusahaan ini mengikuti enam perusahaan yang ditunjuk pada gelombang pertama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama membenarkan adanya penambahan perusahaan yang menjadi wapu. Akan tetapi, dirinya belum ingin menjelaskan secara detail mengenai jumlah hingga nama perusahaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul, ditunggu saja ya," singkat Hestu saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Perusahaan-perusahaan yang bakal ditunjuk sebagai wapu PPN 10% ini akan menyusul keenam perusahaan yang terlebih dahulu ditunjuk sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor PPN. Sebanyak enam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.

ADVERTISEMENT

Pengenaan PPN 10% atas barang dan jasa digital berlaku mulai 1 Agustus 2020. PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, dikatakan Hestu, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP.

"Atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas," tambahnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

DJP terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Sebagai informasi, keputusan perusahaan digital berbasis internasional menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2020.

PMK tersebut akan menjadi dasar pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri oleh pelaku usaha PMSE, yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran alias streaming, baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.



Simak Video "Video: DJP Sebut PPN 12% Atas Transaksi QRIS Tak Dibebankan ke Konsumen"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads