Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku bakal menambah daftar perusahaan internasional berbasis digital yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Hal ini menyusul sudah dikenakannya PPN terhadap Netflix cs.
Otoritas pajak nasional akan menunjuk perusahaan over the top (OTT) sekaligus para pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai wajib pungut (wapu) PPN. Nantinya, perusahaan-perusahaan ini mengikuti enam perusahaan yang ditunjuk pada gelombang pertama.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama membenarkan adanya penambahan perusahaan yang menjadi wapu. Akan tetapi, dirinya belum ingin menjelaskan secara detail mengenai jumlah hingga nama perusahaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul, ditunggu saja ya," singkat Hestu saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Perusahaan-perusahaan yang bakal ditunjuk sebagai wapu PPN 10% ini akan menyusul keenam perusahaan yang terlebih dahulu ditunjuk sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor PPN. Sebanyak enam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Pengenaan PPN 10% atas barang dan jasa digital berlaku mulai 1 Agustus 2020. PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.
Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, dikatakan Hestu, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP.
"Atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas," tambahnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Video: DJP Sebut PPN 12% Atas Transaksi QRIS Tak Dibebankan ke Konsumen"
[Gambas:Video 20detik]