Langganan Netflix Sudah Kena Pajak, Begini Mekanismenya

Langganan Netflix Sudah Kena Pajak, Begini Mekanismenya

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 04 Agu 2020 14:00 WIB
Thibault Penin
Foto: Unspslah/Thibault Penin
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan biaya langganan Netflix, Spotify, dan produk maupun jasa digital lainnya resmi dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% mulai 1 Agustus 2020.

Ada enam perusahaan internasional berbasis digital yang ditunjuk DJP sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor PPN. Sebanyak enam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.

"Betul, untuk enam perusahaan digital luar negeri yang sudah kita tunjuk itu berlaku mulai awal Agustus ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan pengenaan tersebut, maka biaya langganan produk atau jasa digital dari perusahaan internasional ini wajib membayar pajak 10% dan akan disetorkan ke kas negara oleh enam perusahaan yang sudah ditunjuk.

Hestu menjelaskan tambahan PPN sebesar 10% bagi produk digital selama ini sudah diterapkan hanya saja menjadi PPN terutang. Penerapan aturan baru di awal Agustus ini menggunakan mekanisme yang baru di mana perusahaan internasional berbasis digital ini yang memungut, menyetor, dan melaporkan kepada DJP.

ADVERTISEMENT

"Sebelumnya konsumen di Indonesia wajib menyetor sendiri PPN 10% atas pembelian produk digital luar negeri," jelasnya.

Hestu mengatakan pelaporan PPN 10% atas penjualan barang dan jasa digital dari enam perusahaan ini akan dilaporkan setiap akhir bulan.

"Jadi untuk penjualan selama bulan Agustus, mereka pungut dan kumpulkan PPN-nya dan disetor paling lambat akhir September nanti," ungkapnya.




(hek/ara)

Hide Ads