Sisa anggaran dana desa 2020 masih tersisa Rp 36,4 triliun hingga Juli 2020. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengungkapkan sisa anggaran tersebut akan dimaksimalkan untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Ia mengatakan kegiatan PKTD tersebut akan dilaksanakan sepanjang Agustus hingga September 2020. Abdul Halim juga memprediksi dengan adanya kegiatan PKTD ini, ada sekitar 5,2 juta tenaga kerja yang dapat diserap.
"Proporsi upah minimal 50% dari biaya kegiatan. Berarti dari Rp 36,4 triliun upahnya sekitar Rp 18-19 triliun, itu akan mengcover 5.202.279 pekerja. Kalau upahnya lebih dari 50 persen, berarti jumlahnya (tenaga kerja) akan lebih tinggi lagi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Halim juga mengatakan PKTD dari dana desa bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan daya beli masyarakat. Ia berujar perekrutan pekerja PKTD harus sesuai kriteria, yakni masyarakat miskin, penganggur dan setengah penganggur, dan masyarakat marjinal lainnya.
"Upah diberikan setiap hari supaya meningkatkan daya beli masyarakat. Jangan lupa adaptasi kebiasaan baru, pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak," tegasnya.
Terkait hal tersebut, Abdul Halim mengatakan PKTD dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kegiatan usaha ekonomi produktif. Adapun kegiatan usaha ekonomi produktif oleh BUMDes yang dimaksud seperti halnya menanami lahan kosong desa dengan tanaman pangan, membersihkan tempat wisata, tempat kuliner, pasar desa, gudang desa, dan kandang ternak bersama, perdagangan logistik dan pangan, serta bagi hasil perikanan dan peternakan.
"Untuk PKTD untuk usaha ekonomi produktif, misalnya menanami lahan desa dengan tanaman pangan bisa dikelola oleh BUMDes. Dengan ini masyarakat miskin bisa mendapatkan upah, lahan produktif, kemudian hasil produksi lahan dapat dijual untuk mendapat penghasilan yang dikelola oleh BUMDes," ucapnya.
Abdul Halim menegaskan PKTD dari dana desa merupakan kegiatan padat karya tunai yang murni dikelola oleh desa. Dalam PKTD ini, desa diberi keleluasaan dalam menentukan lokasi pekerjaan hingga penerimaan tenaga kerja. Meski demikian, lanjutnya, pelaksanaan PKTD memiliki rambu-rambu tertentu yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 tahun 2020.
"(PKTD) Ada rambu-rambunya, pertama pekerja adalah kelompok penganggur, miskin, dan kelompok marginal lainnya. Misalnya Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), ini mutlak. PEKKA harus menjadi skala prioritas dalam PKTD," ujarnya.
Di samping itu, ia juga mengatakan sebagian kecil dana desa yang masih tersisa juga dapat digunakan untuk program pengadaan masker yang diberikan kepada masyarakat miskin di desa. Meski demikian, ia juga mendorong masyarakat desa yang mampu secara ekonomi dapat bekerja sama dan bergotong royong membantu pengadaan masker untuk masyarakat miskin di desa.
"Yang harus kita lakukan terkait desa aman COVID-19, anggap saja Rp 1-2 triliun dari Rp 36,4 triliun dana desa yang masih tersisa untuk masker, itu sudah banyak. Berarti masih sekitar Rp 35 triliun, ini fokus untuk PKTD," terangnya.
(akn/hns)