Sementara itu, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menambahkan bahwa pengaturan persyaratan rapid test untuk naik pesawat merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas COVID-19.
"Persyaratan rapid test untuk naik pesawat merupakan kewenangan Kemenkes dan Ketua Gugus Tugas," ujar Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Udara, Budi Prayitno kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budi, persyaratan diatur lewat Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gugus Tugas, dalam hal ini SE Gugus Tugas no 7 tahun 2020. Budi mengatakan pihaknya akan tetap melaksanakan ketentuan yang dalam SE tersebut.
"Itu diatur dengan SE yang mereka keluarkan. Kemenhub dalam hal ini Ditjen Hubud melaksanakan aturan tersebut," ungkap Budi.
Dia menyatakan selama SE tersebut tidak dicabut, maka syarat perjalanan yang ada di dalamnya tetap akan dilakukan. Termasuk syarat wajib tes negatif Corona dengan rapid test.
"Selama tidak ada pencabutan (SE Gugus Tugas no 7), persyaratan tersebut tetap dilakukan," papar Budi.
Simak Video "Terbaru! Ada Rapid Test Pendeteksi Covid-19 dan Flu Sekaligus"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)