Hasil uji negatif Corona dengan rapid test selama ini digunakan sebagai syarat untuk perjalanan penumpang, utamanya pada pesawat. Kini beredar kabar, pemerintah akan menghapus aturan tersebut.
Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menghapuskan kewajiban tes Corona dengan rapid test sebagai syarat naik pesawat.
Kabarnya, hal ini sudah dibahas pada rapat terbatas tentang Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang digelar kemarin di Istana Kepresidenan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenhub sendiri enggan berkomentar saat dikonfirmasi soal kabar dihapusnya syarat tes Corona. Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, saat ini syarat berpergian dengan transportasi apapun masih merujuk pada protokol yang terdapat pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 no 7 tahun 2020.
"Mohon maaf belum bisa menjawab, karena kami pun merujuk pada SE Gugus Tugas," ujar Adita saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (4/8/2020).
Di dalam SE Gugus Tugas, masyarakat diwajibkan untuk memiliki surat keterangan bebas Corona, dibuktikan dengan minimal hasil rapid test. Hal ini berlaku untuk masyarakat yang berpergian ke luar kota maupun yang datang dari luar negeri ke Indonesia.
Lalu, apakah syarat tes Corona akan tetap digunakan?
lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Terbaru! Ada Rapid Test Pendeteksi Covid-19 dan Flu Sekaligus"
[Gambas:Video 20detik]