Baru-baru ini, muncul lagi kasus investasi bodong yang menyita cukup banyak perhatian publik. Kali ini nilai kerugian dari seluruh investornya mencapai Rp 4 miliar.
Investasi bodong yang dimaksud bernama Sangkara Project. Kasusnya terungkap setelah seorang investor angkat suara dalam sebuah utas di Twitter.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, yang membuat masyarakat mudah tergiur dengan investasi semacam itu tidak lain karena kurangnya pemahaman masyarakat atas prinsip investasi yang sebenarnya. Mereka cenderung tergoda karena imbal hasil yang ditawarkan sangat tinggi dan dapat kembali dalam waktu singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyebab masyarakat bisa terjerumus pada investasi ilegal adalah masyarakat mudah tergiur imbal hasil tinggi, masyarakat belum paham investasi," kata Tongam kepada detikcom, Rabu (5/8/2020).
Selain itu, terkadang ada saja yang mudah percaya sebab investasi itu melibatkan tokoh ternama. "Dan atau pelaku menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat, selebriti, atau tokoh berpengaruh," sambungnya.
Untuk itu, demi mencegah timbulnya kasus serupa, masyarakat diminta lebih selektif lagi. OJK, kata Tongam senantiasa mengingatkan masyarakat untuk ingat akan prinsip 2L yaitu legal dan logis.
"Untuk mencegah terjerumus dalam investasi ilegal, selain edukasi kepada masyarakat, peran masyarakat juga sangat diperlukan untuk menyaring penawaran tersebut. Sebelum melakukan investasi, masyarakat harus ingat 2L yaitu Legal dan Logis " sambungnya.
Legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya. Cek apakah kegiatan atau produknya sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait atau jika sudah punya izin usaha, cek apakah sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki (bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki padahal kegiatan atau produknya yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya).
Izinnya pun tidak selalu dari OJK. Jika kegiatannya adalah perdagangan, maka izinnya dari Kementerian Perdagangan RI. Untuk itu, selalu pastikan kesesuaian legalitasnya.
Logis artinya pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan.
"Apabila perusahaan menjanjikan imbal hasil melebihi bunga yang diberikan perbankan, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut dicek kembali," katanya.
(eds/eds)