Pemerintah akan memberikan bantuan Rp 600.000 per bulan dalam waktu dekat kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta untuk bantuan di tengah pandemi Corona. Buruh pun menyambut baik hal ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai program ini sudah banyak diterapkan di berbagai negara, mulai dari Selandia Baru hingga Australia. Menurutnya, program ini sangat dibutuhkan banyak kalangan pekerja, karena banyak yang mengalami penurunan daya beli.
"Program ini hampir mirip dengan subsidi upah di beberapa negara, seperti di Eropa Barat, Selandia Baru, Singapura, dan Australia. KSPI setuju, kami berharap program ini bisa segera direalisasikan," kata Said lewat keterangannya, Kamis (6/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said mengingatkan, agar program bantuan Rp 600 ribu ini bisa dilakukan pemerintah dengan tepat sasaran, disertai dengan pengawasan yang ketat. Dengan begitu, bantuan bisa menjadi tepat guna.
"Data 13 juta buruh yang akan menerima bantuan ini harus valid agar pemberian bantuan upah tepat sasaran," ujar Said.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang juga menjabat Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, mengatakan bantuan akan diberikan kepada 13,8 juta pekerja swasta atau non PNS dan BUMN yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Kamis (6/8/2020).
Bantuan akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan mulai September mendatang. Namun pemerintah akan memberikannya langsung per dua bulan kepada masing-masing rekening pekerja tersebut demi menghindari penyalahgunaan.
(zlf/zlf)