Kenapa Pemerintah Jorjoran Beri Insentif di Tengah Pandemi?

Kenapa Pemerintah Jorjoran Beri Insentif di Tengah Pandemi?

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 07 Agu 2020 16:04 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Insentif fiskal merupakan salah satu instrumen yang digunakan sejumlah negara untuk menarik investasi. Itu sebabnya, di tengah tren penurunan realisasi investasi global akibat pandemi COVID-19, pemberian insentif fiskal masih perlu dilakukan dan bahkan ditingkatkan agar dapat bersaing dengan negara-negara lain.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, meskipun pemberian insentif fiskal agak bertolak belakang dengan upaya pemerintah untuk melebarkan basis pajak dan meningkatkan rasio perpajakan alias tax ratio,namun hal ini harus dilakukan untuk bisa bersaing dengan negara berkembang lain dalam menarik investasi ke Indonesia.

Pemerintah tidak bisa menutup mata bahwa Indonesia saat ini tengah berkompetisi dengan negara-negara berkembang khususnya dalam konteks menarik investasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Investasi yang membuat perekonomian bergerak dan menghasilkan lapangan kerja baru," ujar Febrio dalam webinar Strategi Penerima Pajak di Tengah Pemulihan Ekonomi, belum lama ini.

Tak bisa dipungkiri tax ratio berpotensi menurun akibat pemberian insentif fiskal dalam rangka menarik investasi. Meski demikian, pemberian insentif fiskal akan mendorong masuknya investasi yang dapat membawa lapangan pekerjaan baru yang pada gilirannya akan meningkatkan basis pajak dan tax ratio dalam jangka panjang.

ADVERTISEMENT

"Penting mana pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan perpajakan? Tentu pertumbuhan ekonomi. Penting mana pertumbuhan lapangan kerja atau pertumbuhan perpajakan? Tentu lapangan kerja," kata Febrio.

Vietnam, misalnya, memberikan insentif perpajakan yang sangat agresif. Begitu pula dengan negara di Asia Tenggara lainnya seperti Thailand dan Filipina. Banyak negara berlomba-lomba memberikan insentif fiskal sebagai pemanis untuk menarik investor asing agar menanamkan modalnya.

Partner of Tax Research and Training Services DDTC Bawono Kristiaji mengamini, dalam fase pemulihan ekonomi, otoritas pajak secara global berlomba-lomba memberikan insentif pajak. Di tengah kompetisi tersebut, insentif pajak perlu diberikan dengan lebih tepat sasaran.

Buka halaman selanjutnya>>>>

Menurut Bawono, korporasi membutuhkan insentif yang berbeda dalam setiap fase pemulihan ekonomi. Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali jenis insentif, kriteria yang dapat memanfaatkan, durasi insentif, dampak dan efektivitas, serta administrasinya.

"Pemberian insentif tidak bisa bersifat permanen dan disamakan dalam waktu lima tahun mendatang," ujar Bawono dalam webinar Strategi Penerima Pajak di Tengah Pemulihan Ekonomi pada Jumat (24/7).

Seperti diketahui, realisasi investasi pada kuartal kedua tahun ini menurun jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang juga disebabkan oleh pandemi COVID-19. Dalam konferensi pers Rabu (22/7) lalu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, BKPM akan terus mengejar investor yang telah menyatakan komitmen untuk menanamkan modal di Indonesia.

Bahlil mengatakan BKPM akan fokus membantu investor mengurus berbagai hal yang dibutuhkan seperti perizinan dari daerah hingga pusat dengan catatan investor tersebut benar-benar serius menanamkan modal di Indonesia.

"Investor yang bawa modal, bawa teknologi, izinnya kami bantu," katanya. BKPM juga berkomitmen untuk memfasilitasi permintaan investor jika mereka serius merealisasikan komitmennya, termasuk mengenai permintaan insentif fiskal.


Hide Ads