Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana meluncurkan program utang tanpa bunga untuk rumah tangga. Langkah ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat yang terdampak virus Corona (COVID-19).
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan syarat rumah tangga yang berhak mendapat utang tanpa bunga itu adalah yang memiliki bisnis rumahan alias pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"(Syaratnya) rumah tangga yang ada usaha rumahan. Statement saya kan kemarin dalam seminar UMKM. Ya bingkainya itu," kata Yustinus kepada detikcom, Jumat (7/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya akan ada dua program untuk UMKM. Program pertama yakni dalam bentuk bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha. Bantuan ini ditargetkan untuk 12 juta UMKM yang belum memiliki akses ke perbankan.
Program kedua, pemerintah akan memberikan kredit usaha dengan subsidi bunga kepada pelaku usaha yang terdampak COVID-19. Pelaku usaha nantinya akan diberikan pinjaman sebesar Rp 2 juta dengan tenor 12 bulan dan suku bunga pinjaman 0%.
"(Jadi bentuknya) bansos dan pinjaman. Bansos yang Rp 2,4 juta," ungkap Yustinus.
Kapan program ini bakal diluncurkan? Klik halaman selanjutnya.