Pendaftaran program Kartu Pra Kerja gelombang IV dibuka pukul 12.00 WIB hari ini (8/8). Selain online, pendaftaran juga bisa dilakukan secara offline alias on the spot.
Untuk yang online bisa mengakses situs prakerja.go.id. Bagaimana dengan yang offline?
Head of Communication Project Management Office (PMO) Kartu Pra Kerja, Louisa Tuhatu mengatakan pendaftaran offline bisa dilakukan di Kementerian Ketenagakerjaan maupun dinas ketenagakerjaan daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa di dinas (ketenagakerjaan daerah) juga," kata Louisa saat dihubungi detikcom, Sabtu (8/8/2020).
Berdasarkan Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020, pendaftaran secara offline diatur pada Pasal 7 yaitu pendaftaran luring melalui Kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah.
Pendaftaran offline ini dilakukan karena beberapa hal, yaitu terbatasnya infrastruktur telekomunikasi termasuk sarana, prasarana dan atau perangkat telekomunikasi calon peserta. Kementerian/lembaga atau pemerintah daerah memasukkan data dan informasi secara daring melalui situs resmi, dan pelayanan tersebut dilakukan tanpa meminta pungutan biaya atau gratis.
Louisa mengatakan, gelombang IV Kartu Pra Kerja dibuka untuk 800.000 orang dengan memberikan prioritas kepada 2,1 juta pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan karena Pandemi Corona.
"Kuota 800.000 dibuka untuk umum tetapi dengan tetap memberikan prioritas pada 2,1 juta orang yang masuk dalam whitelist dari Kemnaker," ungkapnya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi para calon peserta adalah melengkapi nama lengkap, nomor induk kependudukan pada KTP, tanggal lahir, nomor KK, surat elektronik atau email, nomor telepon seluler, alamat domisili, pendidikan terakhir, status kerja, dan pelatihan yang diinginkan.
Selain itu calon peserta juga harus mengirimkan email seperti nama, alamat, NIK pada KTP, tempat tanggal lahir, nomor telepon seluler, pernyataan kebenaran data, pernyataan tidak akan melakukan kecurangan, dan pernyataan bersedia dituntut dan mengganti kerugian negara.
Meski begitu, para calon peserta yang sudah mendaftar tidak perlu khawatir karena pemerintah menjamin validitas dan bertanggung jawab atas data dan informasi yang digunakan untuk mendaftar Kartu Pra Kerja. Pemerintah juga merahasiakan data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti yang tertuang pada Pasal 8 Permenko Nomor 11 Tahun 2020.
(hek/eds)