Kisah Anak Bos Sinar Mas Cabut Gugatan Rp 600 T ke Saudara Tiri

Terpopuler Sepekan

Kisah Anak Bos Sinar Mas Cabut Gugatan Rp 600 T ke Saudara Tiri

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 08 Agu 2020 18:09 WIB
Freddy Widjaja
Foto: Anisa Indraini: Freddy Widjaja, Putra Bos Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja
Jakarta -

Salah satu anak mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja blak-blakan alasan mencabut gugatannya dalam kasus sengketa warisan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Freddy mengatakan alasan mencabut gugatan adalah membuka adanya mediasi dengan para tergugat yang dalam hal ini saudara tirinya sendiri.

"Secara umum kalau masih bisa proses mediasi pasti saya cabut. Jadi tadi saya sudah minta cabut (gugatan)" kata Freddy ditemui wartawan di kawasan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya meminta kepada saudara tirinya untuk mempertimbangkan keinginannya dibicarakan secara kekeluargaan. Berdasarkan catatan detikcom, Freddy meminta 12 aset warisan peninggalan almarhum ayahnya, Eka Tjipta Widjaja senilai Rp 600 triliun.

"Mungkin saya minta kakak-kakak saya untuk mempertimbangkan setelah pencabutan ini apakah masih ada kebijaksanaan tentang yang saya tanyakan lewat gugatan saya yang waktu itu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Langsung klik halaman selanjutnya.

Freddy juga berkelakar bahwa keputusan itu diambil karena berdasarkan keinginan almarhum ayahnya yang dipertemukan lewat mimpi. Di situ ayahnya berpesan agar keluarga satu sama lain harus berdamai.

"Ada sedikit mimpi 2-3 hari ini ketemu dengan orang tua saya kalau bisa damai-damai saja, cabut gugatan. Setelah saya pertimbangkan sih benar juga. Kalau mimpi saya itu diberikan pesan oleh papa saya seperti itu ya pasti saya jalankan," tandasnya.

Freddy menggugat pembagian warisan dari aset-aset Sinar Mas ke saudara-saudara tirinya. Kasus ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Yusrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat

Dari catatan detikcom, Freddy sendiri meminta 12 aset warisan peninggalan mendiang Eka Tjipta Widjaja senilai Rp 600 triliun untuk diberikan setengah bagian. Hal ini menurutnya sesuai dengan hukum perdata.

Adapun yang digugat Freddy adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian. Semuanya adalah saudara tirinya.

nantinya hakim akan mengeluarkan keputusannya perihal permohonan pencabutan gugatan. Sidang akan kembali dilakukan tanggal 10 Agustus 2020.


Hide Ads