Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tengah mempersiapkan peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) guna penyaluran insentif upah sebesar Rp 600 ribu /bulan bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta. Pendataan jumlah penerima juga tengah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Permenakernya sebagai payung hukum sedang disediakan," ucap Menteri Tenaga Kerja Ida Fuziyah di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Minggu (9/8/2020).
Sambil menunggu Permenaker rampung, kata Ida, pendataan para pekerja yang akan mendapatkan insentif pun tengah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan di seluruh cabang Indonesia. Sampai dengan hari ini, sudah ada ratusan ribu nomor rekening yang masuk ke database Kemenaker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, ada 15,7 juta pekerja yang ikut BPJS akan mendapatkan insentif tersebut.
"Data yang ada per tanggal 9 jam lima pagi, sudah ada data rekening masuk 208.783. Harusnya yang tertinggi Jawa Barat, ternyata Jawa Barat yang masuk 24.078 paling tinggi Jateng, DIY, DKI Jakarta ada 41.534 (data rekening)," katanya.
"Sekarang temen-temen cabang BPJS dibantu menyampaikan ke perusahaan. Agar menyampaikan ke pekerjanya agar segera menyerahkan nomor rekeningnya," kata Ida menambahkan.
Ida mengatakan bantuan ini merupakan upaya pemerintah guna mencegah terjadinya resesi. Total ada Rp 37 triliun anggaran yang disiapkan pemerintah.
"Ini cara kita pak, segala cara ditempuh agar kita tidak mengalami resesi. Kalau sampai minus kira resesi," katanya.
(dir/dna)