Freddy Widjaja Cabut Gugatan Sengketa Warisan, What's Next?

Freddy Widjaja Cabut Gugatan Sengketa Warisan, What's Next?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 10 Agu 2020 16:35 WIB
Freddy Widjaja
Freddy Widjaja/Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

Permohonan pencabutan gugatan sengketa warisan mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja, oleh salah satu anaknya Freddy Widjaja dikabulkan majelis hakim di PN Jakarta Pusat. Gugatan ini kini resmi dicabut.

Usai dicabut, Freddy sendiri tetap ingin permintaannya soal warisan bisa dibicarakan dan dikabulkan oleh saudara-saudara tirinya. Dia menyatakan, saat ini masih menunggu tanggapan langsung dari pihak saudara-saudaranya.

Dia menyatakan apabila tidak kejelasan soal hak warisnya, dirinya akan kembali menggugat saudaranya soal hak waris. Namun dia enggan bicara banyak soal gugatan tersebut, baik seperti apa gugatannya, kapan menggugatnya, maupun di mana menggugatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"What's next? Karena masih belum juga terima tanggapan abang-abang saya, sesegera mungkin bisa saja kita daftarkan gugatan kembali. Kami menunggu, kalau nggak ada tanggapan kita lanjutkan lagi, soal detilnya saya no comment," ujar Freddy.

Freddy juga mengatakan dirinya telah mengikuti saran orang tuanya yang menurutnya pernah menyambangi dirinya di dalam mimpi untuk mencabut gugatan. Namun, apabila tak ada jawaban juga soal permintaannya dia menegaskan bisa kapan saja menggugat kembali saudaranya.

ADVERTISEMENT

"Setiap saat bisa saya ajukan kembali. Saya kan sudah kasih satu minggu waktu sejak sidang cabut gugatan. Saya sudah ikuti petunjuk orang tua saya yang waktu saya cerita di mimpi minta damai aja," kata Freddy.

Sementara itu, kuasa hukum Freddy, Fahmi Bahmid mengatakan dirinya sebagai konsultan hukum memberi saran Freddy agar tidak menggugat. Menurutnya, karena hak waris adalah hak Freddy secara hukum harusnya bisa dibicarakan secara kekeluargaan.

Namun, untuk menggugat pun itu hak Freddy. Dirinya selaku kuasa hukum akan menjalankan keinginan Freddy bila kliennya mau melanjutkan gugatannya kembali.

"Kami selalu berikan saran jangan ajukan gugatan hak waris, saran saya dibicarakan saja kekeluargaan. Karena hak waris memang berhak secara hukum. Namun, itu wewenang pak Freddy juga kalau mau menggugat, itu hak," ujar Fahmi.

"Kalau sudah diminta kami akan daftarkan, tapi kami tegaskan sampai saat ini belum ada gugatan yang didaftarkan," katanya.




(eds/eds)

Hide Ads