Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan kriteria pekerja yang bakal mendapat bantuan Rp 600 ribu/bulan selama empat bulan dari pemerintah. Mulai dari WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJAMSOSTEK dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Lalu peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta dan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.
"Persyaratan lainnya ialah pekerja/buruh penerima upah, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu pra kerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).
Saat melakukan Konferensi Pers Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah di Istana Merdeka, Jakarta, Ida mengatakan nantinya dalam proses penyaluran bantuan dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ucapnya.
Kata Ida, data calon penerima bantuan ini bersumber dari data kepesertaan BPJAMSOSTEK yang telah dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Menurutnya, pemerintah menggunakan data BPJAMSOSTEK sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran karena saat ini data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid.
Lebih lanjut ia menyatakan data penerima bantuan diambil dari data BPJAMSOSTEK dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.
Ia mengatakan akurasi validasi data pekerja/buruh sangat penting karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK. Ekspektasi publik dinilainya sangat luar biasa, sehingga program subsidi ini harus benar-benar diterima oleh pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.
Ia juga mengemukakan berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian/Lembaga, disepakati untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan ini, maka jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang.
"Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun," ucapnya.
Adapun dalam mengawasi pelaksanaan bantuan supaya tepat sasaran, pemerintah mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP.
Sementara itu, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto menyatakan pihaknya menyambut baik program bantuan subsidi upah yang dilakukan pemerintah. Agus menganggap program tersebut menjadi nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan jaminan pensiun.
"BPJAMSOSTEK menyatakan kesiapannya dalam mendukung program penerima subsidi upah ini, dan saat ini BPJAMSOSTEK siap menjalankan tugas amanah ini dan kami akan menyiapkan data sebagaimana dipersyaratkan," kata Agus.
Nantinya, sambung Agus, dari data yang ada, pihaknya akan menyisir peserta aktif atau pekerja formal yang upahnya di bawah Rp 5 Juta per bulan berdasarkan data upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat di BPJAMSOSTEK.
Sebagai informasi, bantuan tersebut merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.
(prf/hns)