Pejabat Eselon I & II Juga Dapat Gaji 13 2020

Pejabat Eselon I & II Juga Dapat Gaji 13 2020

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 11 Agu 2020 06:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: detikcom
Jakarta -

Kemarin menjadi hari yang gembira bagi sebagian besar PNS, TNI dan Polri serta pensiunannya. Mereka akhirnya menerima gaji ke-13 2020 yang sudah dinanti-nantikan.

Menariknya pemerintah juga akhirnya memutuskan untuk memasukkan pejabat PNS setingkat eselon I dan II untuk menerima gaji 13.

Hal itu langsung diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Alasannya sebagai bentuk apresiasi kepada pejabat eselon I dan II yang sudah bekerja keras di masa pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh gaji ke 13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non PNS termasuk untuk eselon I dan II sebagai apresiasi atas upaya kerasnya dalam penanganan dampak COVID-19," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8/2020).

Sebelumnya dikabarkan gaji 13 hanya diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah dan pejabat setingkatnya di instansi, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Eselon I dan II juga sebelumnya tidak mendapatkan THR.

ADVERTISEMENT

Namun Sri Mulyani menegaskan untuk pejabat setingkat presiden, menteri dan anggota DPR tidak akan mendapatkan gaji ke 13.

"Untuk penegasan pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara. Dalam hal ini pejabat negara tidak diberi gaji 13 seperti THR, yakni menteri, anggota DPR dan seluruh pejabat tinggi, presiden, kabinet tidak dapat gaji ke 13. Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri dan masukkan eselon I dan II yang THR lalu tidak dapat," ucapnya.

Gaji ke-13 yang mulai dibayarkan hari ini memiliki total kebutuhan anggaran sebesar Rp 28,82 triliun. Terdiri dari APBN Rp 14,83 triliun yang diperuntukkan untuk pegawai aktif Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun, serta berasal dari APBD Rp 13,99 triliun.

Tapi ternyata belum semua PNS, TNI dan Polri serta pensiunannya yang menerima gaji 13. Apa alasannya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan gaji ke-13 tahun 2020 belum cair 100% karena para satuan kerja (Satker) masing-masing kementerian dan lembaga (K/L) belum semuanya mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dari total anggaran Rp 28,82 triliun, yang sudah cair hingga pukul 12.00 WIB kemarin adalah sebesar Rp 47,11% atau setara Rp 13,57 triliun. Pencairan gaji ke-13 ini juga merupakan realisasi anggaran yang berasal dari APBN, sementara yang daerah belum cair sama sekali.

"Sampai Senin pukul 12.00 WIB ada 82,5% dari seluruh Satker yang jumlahnya hampir 14.000 telah mengajukan SPM dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN," kata Sri Mulyani dalam video conference, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Dia menjelaskan, pencairan gaji ke-13 untuk PNS daerah atau yang terdapat di APBD bergantung pada peraturan kepala daerah (Perkada) masing-masing. Untuk PNS maupun TNI, Polri, dan pensiunan sudah tertuang pada PMK Nomor 106/PMK.05/2020.

Sementara itu, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan proses pengajuan SPM gaji ke-13 sudah dilakukan Satker sejak tanggal 7 Agustus 2020.

Dia mencatat sudah ada 12.362 Satker atau 82,5% dari total 14.699 Satker yang sudah mengajukan SPM ke KPPN setempat.

"Mudah-mudahan yang lainnya segera menyusul," ujarnya.

Perlu diketahui, total anggaran gaji ke-13 mengalami peningkatan sekitar Rp 300 miliar menjadi Rp 28,82 triliun dari yang sebelumnya Rp 28,5 triliun. Anggaran ini terdiri dari gaji ke-13 PNS yang berada di APBN sebesar Rp 14,83 triliun yang diperuntukkan untuk pegawai aktif Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun, serta berasal dari APBD Rp 13,99 triliun.



Simak Video "Video Istana: Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads