Kemarin menjadi hari yang gembira bagi sebagian besar PNS, TNI dan Polri serta pensiunannya. Mereka akhirnya menerima gaji ke-13 2020 yang sudah dinanti-nantikan.
Menariknya pemerintah juga akhirnya memutuskan untuk memasukkan pejabat PNS setingkat eselon I dan II untuk menerima gaji 13.
Hal itu langsung diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Alasannya sebagai bentuk apresiasi kepada pejabat eselon I dan II yang sudah bekerja keras di masa pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh gaji ke 13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non PNS termasuk untuk eselon I dan II sebagai apresiasi atas upaya kerasnya dalam penanganan dampak COVID-19," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8/2020).
Sebelumnya dikabarkan gaji 13 hanya diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah dan pejabat setingkatnya di instansi, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Eselon I dan II juga sebelumnya tidak mendapatkan THR.
Namun Sri Mulyani menegaskan untuk pejabat setingkat presiden, menteri dan anggota DPR tidak akan mendapatkan gaji ke 13.
"Untuk penegasan pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara. Dalam hal ini pejabat negara tidak diberi gaji 13 seperti THR, yakni menteri, anggota DPR dan seluruh pejabat tinggi, presiden, kabinet tidak dapat gaji ke 13. Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri dan masukkan eselon I dan II yang THR lalu tidak dapat," ucapnya.
Gaji ke-13 yang mulai dibayarkan hari ini memiliki total kebutuhan anggaran sebesar Rp 28,82 triliun. Terdiri dari APBN Rp 14,83 triliun yang diperuntukkan untuk pegawai aktif Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun, serta berasal dari APBD Rp 13,99 triliun.
Tapi ternyata belum semua PNS, TNI dan Polri serta pensiunannya yang menerima gaji 13. Apa alasannya?
Simak Video "Video Istana: Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan"
[Gambas:Video 20detik]