5 Fakta Proses Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Gaji di Bawah Rp 5 Juta

5 Fakta Proses Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 12 Agu 2020 17:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho

3. Harus Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Penerima bantuan Rp 600 ribu harus memenuhi persyaratan, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/Buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Pra Kerja
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

4. Sasar 15 Juta Pekerja

ADVERTISEMENT

Menaker mengatakan, totalnya ada 15.725.232 orang yang akan mendapat bantuan Rp 600 ribu. Menurut Menaker, per Selasa (11/8/2020) sudah 3,5 juta rekening pekerja yang disetorkan untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu/bulan dari September hingga Desember.

5. PNS dan Pegawai BUMN Tak Dapat

Pemberian BLT untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta bukan untuk PNS dan pegawai BUMN. Namun Menaker menjelaskan selain pekerja swasta, pegawai honorer turut mendapatkan bantuan tersebut. Karena itu, anggaran subsidi mengalami kenaikan dari Rp 33,1 triliun menjadi Rp 37,7 triliun.



Simak Video "Video: Legislator Sebut RI Bisa Rugi Triliunan Jika Salah Tata Kelola Karbon"
[Gambas:Video 20detik]

(toy/zlf)

Hide Ads