Bicara Imbas COVID, Airlangga: Jumlah PHK Meningkat Jadi 2,1 Juta

Bicara Imbas COVID, Airlangga: Jumlah PHK Meningkat Jadi 2,1 Juta

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 12 Agu 2020 20:30 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dampak dari pandemi Corona telah membuat angka pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat.

Menurutnya dari data yang dipaparkan Kementerian Ketenagakerjaan jumlah pekerja yang di-PHK naik jadi 2,1 juta orang. Jumlah ini merupakan yang sudah didata Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Beberapa hal yang jadi catatan adalah dengan COVID-19 jumlah PHK meningkat, dari data Kemnaker naik jadi 2,1 juta," kata Airlangga dalam Rakernas Virtual Apindo, Rabu (12/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara total dari paparannya, sudah ada 3,5 juta orang pekerja yang terdampak COVID-19. Selain 2,1 juta yang terkena PHK, 1,4 juta orang lainnya masih dikumpulkan datanya oleh Kemnaker.

Sementara itu, masih ada 34 ribu pekerja migran baru saja dipulangkan ke Indonesia dan masih belum mendapatkan kerja.

ADVERTISEMENT

"Pekerja migran 34 ribu dipulangkan belum mendapat kerja. Kemudian, yang masih di-compile datanya ada 1,4 juta," ujar Airlangga.

Airlangga juga memaparkan saat ini tingkat kemiskinan juga naik secara tahun ke tahun. Di Maret tahun lalu angka kemiskinan masih 9,41%, kini naik menjadi 9,78%.

Dia menjelaskan, saat ini pemerintah sudah menyiapkan korban PHK untuk masuk ke dalam program Kartu Pra Kerja. Nantinya, para pekerja akan mendapatkan bantuan pelatihan dan semi bansos.

Dia menyebut sampai saat ini sudah ada 800 ribu korban PHK dalam data 2,1 juta orang yang dikumpulkan Kemnaker sudah masuk ke dalam program Pra Kerja.

"Yang kena PHK dipersiapkan Kartu Pra Kerja, datanya Kemenaker 2,1 juta orang pekerja sudah ditangani. Minggu ini masuk ke dalam batch Pra Kerja ada 800 ribu yang dilaksanakan dan mereka dapat pelatihan dan semi bansos," ujar Airlangga.

Sementara itu, pemerintah pun menurutnya juga menyiapkan bantuan untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Nantinya, pemerintah akan memberikan Rp 2,4 juta per orang selama 4 bulan, yang akan diberikan Rp 1,2 juta selama dua kali.

"Subsidi penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan akan diberikan Rp 2,4 juta. Permenaker-nya disiapkan, ini akan ungkit daya beli," ujar Airlangga.




(dna/dna)

Hide Ads