Guru Honorer Juga Dapat Bantuan Rp 600 Ribu/Bulan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bantuan Rp 600 ribu per bulan ini mulanya untuk pegawai swasta. Namun, kemudian diperluas untuk pegawai pemerintah non PNS atau honorer, termasuk guru honorer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akomodasi temen-temen pekerja pegawai pemerintah non PNS yang mereka tidak mendapatkan gaji ke-13 dan rata-rata mereka kan upahnya upah minimum provinsi. Jadi karena kita memperluas penerima maka sekarang totalnya 15,7 juta," katanya dalam acara Mata Najwa Trans7, Rabu (12/8/2020).
"Termasuk di dalamnya temen-teman guru honorer, pegawai-pegawai honorer yang memang syaratnya terdaftar BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.
Simak Video "Video: Data Terbaru Kemensos Setelah Atasi Kendala Penyaluran Bansos"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/eds)