Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, OJK Optimalkan Sinergi Kebijakan

Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, OJK Optimalkan Sinergi Kebijakan

Reyhan Diandri - detikFinance
Kamis, 13 Agu 2020 11:02 WIB
rupiah
Foto: shutterstock
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus di masa pandemi COVID-19 sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Penanggulangan dampak ekonomi COVID-19 membutuhkan upaya bersama antara OJK dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Optimalisasi berbagai kebijakan dilakukan OJK untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. OJK mendukung berbagai kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, Kamis (13/8/2020).

Anto mengatakan bauran kebijakan ini guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian. Kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK antara lain kebijakan terkait restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan yang diatur melalui POJK 11/2020 dan POJK 14/2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak diluncurkan 16 Maret 2020, program restrukturisasi kredit perbankan hingga 20 Juli telah mencapai nilai Rp 784,36 triliun dari 6,73 juta debitur. Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp 330,27 triliun berasal dari 5,38 juta debitur. Sedangkan untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai 1,34 juta debitur dengan nilai sebesar Rp 454,09 triliun," jelas Anto.


Untuk perusahaan pembiayaan, per 28 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut. Realisasinya, dari 4,74 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah disetujui sebanyak 4,10 juta dengan total nilai mencapai Rp 151,1 triliun.Dan lembaga keuangan mikro per Mei 2020 sebesar Rp 9,7 miliar.

ADVERTISEMENT

"Kebijakan restrukturisasi ini berhasil menahan laju kenaikan kredit macet (NPL) dan mengurangi tekanan permodalan sehingga stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik," imbuhnya.

OJKOJK Foto: OJK


Menurut Anto, berbagai kebijakan juga telah dikeluarkan OJK, BI, dan Kemenkeu dalam menjaga likuiditas. OJK telah menurunkan Batas Minimum Rasio LCR Dan NSFR dan penundaan pemberlakuan standar Basel III. Hal tersebut didukung upaya Bank Indonesia dengan menurunkan Policy Rate BI7DRR, penurunan GWM Rate dan pelonggaran likuiditas di antaranya melalui pembelian SBN.

Sementara itu, Kemenkeu melalui penempatan dana pemerintah di industri perbankan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini mendorong likuiditas perbankan dalam tren meningkat, indikator Pasar Uang Antar Bank (PUAB) cenderung stabil dan Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan tumbuh.

"Kolaborasi OJK bersama Kementerian Keuangan juga dilakukan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. OJK mendukung penempatan dana pemerintah pada Himbara dan BPD untuk disalurkan kembali ke UMKM. Dukungan tersebut dilakukan melalui penyampaian informasi profil Bank penerima dana pemerintah ke Kementerian Keuangan," ungkapnya.

Anto mengungkapkan OJK juga memfasilitasi pertemuan industri perbankan dengan asosiasi pengusaha (KADIN, HIPMI APINDO) untuk optimalisasi penyaluran kredit. Kemudian, koordinasi dan monitoring penyaluran kredit juga dilakukan secara periodik.

"Tercatat per 22 Juli, penyaluran kredit ke UMKM melalui dana penempatan pemerintah Rp 49,7 Triliun dengan 616.974 debitur," imbuhnya.

OJKOJK Foto: OJK


Anto menjelaskan untuk dukungan pelaksanaan subsidi bunga oleh pemerintah, OJK memberikan masukan kepada Kementerian Keuangan dalam penyusunan tata cara subsidi bunga. OJK juga memfasilitasi Kementerian Keuangan dalam mengadakan pertemuan dengan industri perbankan untuk sosialisasi tata cara subsidi bunga. Selain itu, OJK menyampaikan informasi kepada Kementerian keuangan seperti calon profil bank peserta dan calon debitur penerima subsidi bunga. Adapun realisasi subsidi bunga oleh pemerintah KUR sebesar Rp 167,2 miliar dan Non KUR Rp 191,2 miliar.

"Dalam memberi dukungan pelaksanaan penjaminan kredit UMKM, OJK menyampaikan informasi profil Bank selaku penerima jaminan ke Kementerian Keuangan. Kemudian koordinasi dan monitoring realisasi penjaminan kredit secara periodik. Di mana realisasi penjaminan kredit kepada UMKM 660 debitur dengan nilai penjaminan Rp 318,9 miliar," jelasnya.

OJKOJK Foto: OJK


Arah Kebijakan OJK ke depan dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional

Anto mengungkapkan kebijakan OJK ke depan akan berfokus untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. OJK akan meningkatkan permintaan masyarakat atas barang dan jasa didukung sektor jasa keuangan melalui penyaluran kredit, penurunan suku bunga kredit serta skema penjaminan kredit. Percepatan government spending juga didukung agar permintaan kredit meningkat.

"Dukungan juga dilakukan pada percepatan implementasi stimulus pemerintah (skema penjaminan kredit dari Pemerintah/BUMN, penempatan dana, dan subsidi bunga). OJK juga sedang mempertimbangkan rencana perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan," ungkapnya.

Akselerasi Digitalisasi Sektor Jasa Keuangan juga akan diprioritaskan agar mampu meningkatkan askses keuangan. Selain itu, kebijakan OJK juga akan berfokus untuk menjaga sentimen market positif, menjaga likuiditas di industri, stabilitas nilai tukar dan inflasi rendah serta penanganan pandemi COVID-19 yang memadai.

OJKOJK Foto: OJK


Anto pun mengatakan berbagai stimulus yang diberikan pemerintah seperti subsidi bunga, penempatan dana pemerintah di perbankan, serta penjaminan kredit bagi UMKM dan Korporasi merupakan amunisi untuk mendorong sektor riil untuk tumbuh kembali.

"OJK berharap kepada debitur yang telah direstrukturisasi dapat segera bangkit untuk mendorong pertumbuhan kredit di akhir tahun. OJK bersama perbankan dan pemangku kepentingan lainnya memantau secara detail perkembangan kredit di lapangan dan mengatasi segala kendala di lapangan sesegera mungkin," pungkasnya.




(mul/mul)

Hide Ads