Pemerintah akan memberikan bantuan Rp 600 per bulan untuk pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan itu rencananya akan diberikan dia tahap yakni Agustus dan September.
Menteri BUMN Erick Thohir merinci, bantuan gaji September-Oktober diberikan pada Agustus dan gaji November-Desember diberikan September.
"Rp 600 ribu untuk 4 bulan di mana gaji bulan September-Oktober dibayarkan bulan Agustus. Gaji bulan November-Desember dibayarkan pada bulan September memakai data BPJS Ketenagakerjaan. Kita pastikan didampingi pihak-pihak KPK, BPKP, Kejaksaan, LKPP supaya datanya benar," kata Erick dalam teleconference, Rabu (12/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erick mengatakan, pekerja yang mendapatkan bantuan menggunakan data Juni. Jumlah yang mendapat bantuan sekitar 15,7 juta orang.
"Yang masih menganut data bulan Juni yang ada iurannya digaji di bawah Rp 5 juta diberikan jumlahnya untuk 15,7 juta yang akan dibantu masing-masing mendapatkan Rp 2,4 juta," terangnya.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah memperluas penerima bantuan Rp 600 per bulan yang mulanya hanya untuk pegawai swasta. Bantuan tersebut juga mengalir ke pagawai pemerintah non pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai honorer.
Dia bilang, pegawai non PNS atau honorer ini juga mencakup guru honorer.
"Kita akomodasi temen-temen pekerja pegawai pemerintah non PNS yang mereka tidak mendapatkan gaji ke-13 dan rata-rata mereka kan upahnya upah minimum provinsi. Jadi karena kita memperluas penerima maka sekarang totalnya 15,7 juta," katanya dalam acara Mata Najwa Trans7, Rabu (12/8/2020).
"Termasuk di dalamnya teman-teman guru honorer, pegawai-pegawai honorer yang memang syaratnya terdaftar BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.
(acd/hns)