Aturan Baru Skuter Listrik Terbit, Begini Isinya!

Aturan Baru Skuter Listrik Terbit, Begini Isinya!

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 14 Agu 2020 08:00 WIB
Grabwheels kembali diluncurkan di Jakarta
Foto: Rizki Pratama

Saat ini GrabWheels baru beroperasi di 7 titik di DKI Jakarta yakni Intiland Tower, Kuningan City, Blok M Square, Blok M Mall, Thamrin10, Lotte Shopping Avenue, Gedung BRI 2.

President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan adanya aturan baru ini juga mengatur kecepatan maksimal hanya boleh 15-25 kilometer (km) per jam. Untuk mengurangi risiko kecelakaan, jam operasional ditiadakan pada pukul 00.00-06.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu operasional kita batasi, tidak ada penggunaan tengah malam (00.00) sampai jam 06.00 WIB. Jadi itu adalah salah satu inisiatif yang juga membedakan dari sebelumnya, belajar dari sebelumnya bahwa penggunaan dini hari dan malam kurang efektif dan juga memiliki risiko yang lebih tinggi sehingga kita belajar dari situ," ucapnya.

Ridzki mengimbau agar para calon pengguna membawa helm sendiri demi kebersihan dan kenyamanan. Namun jika tidak, pihaknya telah menyediakan hand sanitizer dan kendaraan akan dilakukan penyemprotan disinfektan setiap hari.

ADVERTISEMENT

"Kita sudah siapkan satuan tugas (satgas) di titik-titik disediakannya layanan GrabWheels. Lalu (disediakan) hand sanitizer, setiap kendaraan ini akan dilakukan disinfektan setiap harinya agar keselamatan terjamin. Pengguna dari GrabWheels disarankan membawa helm sendiri, mereka diharuskan untuk pemakaian yang tepat sesuai aturan," tuturnya.



Simak Video "Video: Massa Demo Ojol di Patung Kuda Minta Bertemu Menhub"
[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Hide Ads