Pemerintah berencana akan menyesuaikan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun 2021. Penyesuaian ini dilakukan seiring target penerimaan cukai pada tahun depan sebesar Rp 178,47 triliun.
Dalam buku nota keuangan yang dikutip, Jumat (14/8/2020), target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6% dibandingkan outlook tahun anggara 2020.
"Pada RAPBN tahun 2021, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp 178.475,2 miliar (Rp 178,47 triliun)," dikutip dari nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021, Jumat (14/8/2020).
"Faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan cukai antara lain adanya kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau, rencana implementasi pengenaan objek cukai baru (cukai kantong belanja plastik), serta dampak penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) secara berkesinambungan yang ditargetkan semakin menurunkan peredaran rokok ilegal di tahun 2021," demikian isi nota keuangan.
Target penerimaan cukai di 2021, terdiri atas cukai hasil tembahau (CHT) sebesar Rp 172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp 5,71 triliun.
Peningkatan target penerimaan cukai ini didukung oleh beberapa faktor, antara lain adanya kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau, rencana implementasi pengenaan objek cukai baru seperti cukai kantong belanja plastik, serta dampak penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) secara berkesinambungan yang ditargetkan semakin menurunkan peredaran rokok ilegal di tahun 2021.
Jika dilihat secara keseluruhan, pemerintah menargetkan penerimaan negara yang berasal dari bea dan cukai sebesar Rp 213,43 triliun di RAPBN Tahun 2021. Target tersebut meningkat 3,8% dibandingkan dengan outlook tahun 2020.
Peningkatan target penerimaan bea dan cukai didukung oleh kondisi perekonomian yang diharapkan mulai membaik seiring menggeliatnya perekonomian dunia.
"Yang didukung dengan berbagai kebijakan yang diambil pemerintah dalam rangka mengoptimalkan penerimaan kepabeanan dan cukai," tulis dokumen tersebut.
(hek/hns)