Tahun Depan THR dan Gaji 13 PNS Ada Lagi

Tahun Depan THR dan Gaji 13 PNS Ada Lagi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 15 Agu 2020 08:30 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pemerintah sempat menunda pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk para abdi negara. Hal ini karena pemerintah memprioritaskan anggaran untuk penanganan Corona di Indonesia.

Namun dalam RAPBN 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan jika pembayaran gaji 13 dan THR akan kembali normal dan sesuai dengan aturan yang ada.

Sri Mulyani menyebut untuk tahun anggaran 2021 belanja pegawai masih akan terus dijaga efisiensinya. Misalnya untuk gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR) akan sesuai dengan tahun sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah memberikan gaji 13 dan THR sesuai policy tahun sebelumnya, yaitu dengan penghitungan penuh sesuai dengan tunjangan kinerja mereka," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (14/8/2020).

Melansir Buku II Nota Keuangan, Jumat (14/8/2020), belanja kementerian dan lembaga dalam RAPBN 2021 direncanakan sebesar Rp 1.029,86 triliun. Anggaran tersebut telah mempertimbangkan menjaga tingkat kesejahteraan aparatur melalui pemberian gaji 13 serta THR.

ADVERTISEMENT

Pemerintah juga mempertimbangkan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis. Lalu juga melanjutkan efisiensi dengan menjaga peningkatan belanja barang. Belanja K/L itu juga ditujukan untuk melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak COVID-19 secara sangat selektif.

Sri Mulyani mengatakan untuk jumlah pegawai juga akan dikendalikan, karena saat ini proses bisnis makin efisien. Selain itu belanja barang di Kementerian Lembaga juga akan tetap efisien. Apalagi dengan work from home (WFH) dengan kebijakan inovasi open space, dukungan IT dan birokrasi yang efisien bisa membuat lebih baik.

Saat pembayaran THR, pemerintah sempat menghapus pegawai eselon I dan II untuk mendapatkan THR. Namun Sri Mulyani akhirnya memutuskan jika pejabat setingkat eselon I dan II akan mendapatkan gaji 13 tahun ini. Alasannya sebagai bentuk apresiasi kepada pejabat eselon I dan II yang sudah bekerja keras di masa pandemi COVID-19.

"Seluruh gaji ke 13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non PNS termasuk untuk eselon I dan II sebagai apresiasi atas upaya kerasnya dalam penanganan dampak COVID-19," ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan gaji 13 hanya diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah dan pejabat setingkatnya di instansi, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Eselon I dan II juga sebelumnya tidak mendapatkan THR.

Namun Sri Mulyani menegaskan untuk pejabat setingkat presiden, menteri dan anggota DPR tidak akan mendapatkan gaji ke 13.

"Untuk penegasan pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara. Dalam hal ini pejabat negara tidak diberi gaji 13 seperti THR, yakni menteri, anggota DPR dan seluruh pejabat tinggi, presiden, kabinet tidak dapat gaji ke 13. Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri dan masukkan eselon I dan II yang THR lalu tidak dapat," ucapnya.



Simak Video "Video: Kata Sri Mulyani soal THR PNS Bisa Cair 100%"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads