Saat pembayaran THR, pemerintah sempat menghapus pegawai eselon I dan II untuk mendapatkan THR. Namun Sri Mulyani akhirnya memutuskan jika pejabat setingkat eselon I dan II akan mendapatkan gaji 13 tahun ini. Alasannya sebagai bentuk apresiasi kepada pejabat eselon I dan II yang sudah bekerja keras di masa pandemi COVID-19.
"Seluruh gaji ke 13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non PNS termasuk untuk eselon I dan II sebagai apresiasi atas upaya kerasnya dalam penanganan dampak COVID-19," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dikabarkan gaji 13 hanya diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah dan pejabat setingkatnya di instansi, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Eselon I dan II juga sebelumnya tidak mendapatkan THR.
Namun Sri Mulyani menegaskan untuk pejabat setingkat presiden, menteri dan anggota DPR tidak akan mendapatkan gaji ke 13.
"Untuk penegasan pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara. Dalam hal ini pejabat negara tidak diberi gaji 13 seperti THR, yakni menteri, anggota DPR dan seluruh pejabat tinggi, presiden, kabinet tidak dapat gaji ke 13. Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri dan masukkan eselon I dan II yang THR lalu tidak dapat," ucapnya.
Simak Video "Video: Kata Sri Mulyani soal THR PNS Bisa Cair 100%"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/fdl)