Fakta unik muncul dalam sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal tersebut adalah terungkapnya fakta bahwa putri terdakwa Heru Hidayat diberikan uang saku Rp 100 juta per bulan.
Dalam sidang yang digelar Rabu kemarin, sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang. Salah satunya adalah putri terdakwa Heru Hidayat, Joanne Christie Hidayat.
Dalam persidangan tersebut terungkap berbagai modus Heru Hidayat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu modus Heru Hidayat yang diungkap pencucian uang adalah dengan memberikan uang saku selangit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (13/8/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mau membuktikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Heru Hidayat dengan membelikan apartemen untuk mengaburkan asal-usul kekayaan, hasil dari korupsi Jiwasraya.
Modus ini dilakukan terdakwa dengan memberikan uang saku kepada putrinya, Joanne Hidayat sebesar Rp 100 juta per bulan melalui rekening di Bank BCA. Dari uang tersebut, Joanne membelikan dua unit apartemen.
"Saudara mendapatkan uang jajan dari Heru Hidayat sebesar Rp 100 juta per bulan melalui rekening BCA betul?" tanya Jaksa Penuntut Umum.
"Betul," kata Joanne.
"Saudara saksi mengatakan ada pembelian apartemen tipe studio tahun 2014 dengan cicilan 17 juta per bulan?" cecar lagi Jaksa.
"Betul pak," Joanne menjawab.
"Sumber cicilannya dari uang jajan yang didapat dari papa Heru Hidayat?" tanya Jaksa memastikan.
"Iya," katanya.
Simak Video "Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian"
[Gambas:Video 20detik]