Begini Proses Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat BLT

Terpopuler Sepekan

Begini Proses Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat BLT

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 16 Agu 2020 21:30 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Para pegawai swasta akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah. Bantuan itu dikhususkan untuk mereka yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan yang yang diberikan pemerintah itu besarannya Rp 600 ribu/bulan yang diberikan selama 4 bulan atau totalnya mencapai Rp 2,4 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, pemerintah memberikan bantuan itu dengan alasan pekerja swasta di bawah 5 juta ada yang gajinya berkurang atau dipotong oleh perusahaan karena pandemi COVID-19. Pada kenyataannya para pekerja ada yang upahnya menyusut, misalnya saja karena penyesuaian jam kerja sebagai konsekuensi dari penerapan protokol kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati BLT pekerja untuk gaji di bawah Rp 5 juta itu merupakan bagian dari stimulus memulihkan ekonomi nasional yang terdampak COVID-19 untuk membantu memulihkan daya beli masyarakat.

Lalu bagaimana proses pencairan BLT karyawan untuk gaji di bawah Rp 5 juta?

ADVERTISEMENT

1. Ditransfer Langsung ke Rekening Pekerja

Uang BLT untuk karyawan swasta di bawah Rp 5 juta akan langsung masuk ke rekening pribadi pekerja. Menaker memastikan uang itu tak mampir ke pemerintah. Namun syaratnya rekening pekerja harus tervalidasi.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan di seluruh cabang di Indonesia tengah melakukan pendataan rekening para pekerja. Menaker meminta agar para dinas ketenagakerjaan mengingatkan perusahaan agar membantu pendataan.

2. Sekali Dapat Rp 1,2 Juta

Pemberian bantuan akan dimulai dari bulan September hingga Desember 2020. Pencairan dimulai dalam dua tahap. Tahap pertama pada bulan September dengan uang yang akan ditransfer langsung dua bulan yakni Rp 1,2 juta. Sisanya akan ditransfer pada kuartal keempat dengan nilai uang Rp 1,2 juta.

3. Penerima Bantuan Harus Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Penerima bantuan Rp 600 ribu harus memenuhi persyaratan, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/Buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Pra Kerja
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Dari persyaratan itu, peserta harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Apa alasannya? Menurut Menaker, pihaknya ingin memberikan reward, memberikan apresiasi kepada teman-teman yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun masih ada karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masyarakat yang bergaji di bawah Rp 5 juta namun tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan akan ditampung di program Kartu Prakerja. Menurutnya, jumlah insentif yang diberikan antara program baru dengan Kartu Prakerja sama yakni Rp 2,4 juta. Untuk diketahui, peserta Kartu Prakerja mendapat insentif Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Bahkan peserta Kartu Prakerja bisa mendapat insentif tambahan Rp 150.000 kalau mengisi survei.

4. 15 Juta Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta akan Dapat BLT

Menaker mengatakan, totalnya ada 15.725.232 orang yang akan mendapat bantuan Rp 600 ribu. Menurut Menaker, per hari Selasa (11/8/2020) ini sudah 3,5 juta rekening pekerja yang disetorkan untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu/bulan dari September hingga Desember. Sedangkan menurut Menkeu Sri Mulyani, sudah ada sekitar 208 ribu rekening yang sudah terverifikasi.

5. PNS dan Pegawai BUMN Tak Dapat

Pemberian BLT untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta bukan untuk PNS dan pegawai BUMN. Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan selama masa pandemi pekerja formal swasta bergaji di bawah Rp 5 juta belum tersentuh bantuan pemerintah. Itulah alasan kelompok ini menjadi sasaran pemberian BLT.

Belakangan, selain pekerja swasta, pegawai honorer turut mendapatkan bantuan tersebut. Karena itu, pemerintah untuk subsidi ini mengalami kenaikan dari Rp 33,1 triliun menjadi Rp 37,7 triliun.



Simak Video "Video: Data Terbaru Kemensos Setelah Atasi Kendala Penyaluran Bansos"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads