Kabar Baik Buat TKI! Ini Sederet Kemudahan dari BPMI dan BUMN

Kabar Baik Buat TKI! Ini Sederet Kemudahan dari BPMI dan BUMN

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 18 Agu 2020 16:44 WIB
181 TKI yang pulang dari Malaysia tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Mereka sudah mengantongi izin, surat keterangan serta melalui protokol medis.
Foto: Angling Adhitya Purbaya
Jakarta -

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bekerja sama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memberikan sederet fasilitas kemudahan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan sudah selayaknya pekerja migran dilindungi karena pihaknya berkontribusi sebagai penyumbang devisa negara melalui remitansi sebesar Rp 159,6 triliun dari 3,7 juta PMI yang terdaftar di SISKOP2MI.

"Pekerja Migran Indonesia telah berperan penting memperkuat perekonomian Indonesia dengan memberikan Rp 159,7 triliun, hampir setara dengan sumbangan migas kita. Maka sudah sepantasnya mereka dimerdekakan, dijadikan sebagai warga VVIP karena kontribusi dan pengorbanan yang telah dilakukan oleh pekerja migran kepada kita negara dan keluarganya. Kami ingin pergi migran pulang menjadi juragan, inilah mimpi kami, mimpi kita dan mimpi Pekerja Migran Indonesia," kata Benny dalam penandatanganan nota kesepahaman antara BP2MI dengan Kementerian BUMN, Selasa (18/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kerja sama tersebut, nantinya akan difasilitasi pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon PMI, program kewirausahaan dan pelatihan pengelolaan keuangan, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro dan promosi produk purna PMI. Kementerian BUMN juga telah menyediakan transportasi untuk menjemput para PMI dari daerah asal.

"Program pelatihan kewirausahaan bagi purna PMI dan keluarganya, pelatihan pengelolaan keuangan bagi PMI, fasilitasi KUR mikro dan masih banyak lagi termasuk di masa pandemi ini. Kementerian BUMN melalui bus Damri juga memfasilitasi kepulangan para PMI kita dari sejak pintu embarkasi, bandara, pelabuhan hingga ke daerah asal," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga telah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan sindikat pengiriman PMI secara ilegal. Dengan begini diharapkan tidak ada lagi bentuk kejahatan dan eksploitasi serta jeratan sindikat perdagangan orang.

"Kemarin kami baru me-launching satgas pengiriman pemberantasan sindikat pengiriman ilegal pekerja migran. Kita tahu bersama siapa mereka, bagaimana modus operasi di lapangan dan siapa aktor-aktor yang terlibat dan berperan sebagai apa," sebutnya.

Pihaknya juga telah menerbitkan Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia bagi 10 sektor yakni pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia, juru masak, sopir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, petugas landing atau perkebunan, dan awak lapal perikanan migran.

Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, PMI tidak lagi dibebani biaya penempatan berupa tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja dan diberikan pelatihan kerja. Termasuk pula pembebasan biaya pada sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri.

"Kemarin juga saya baru melaunching peraturan badan tentang pembebasan biaya penempatan 10 sektor pekerja, kita bebaskan biayanya," tandasnya.




(zlf/zlf)

Hide Ads